BERITA RIAU, PEKANBARU - Dipimpin majelis hakim Sorta Ria Neva SH, Selasa (15/12/15) pekan depan sidang perdana pelaku penyedia pekerja seks komersial (PSK) via online, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tersebut akan mendudukkan sebagai terdakwa yaitu Dionaldo alias Dion.

"Sidang kasus mucikari via online disidangkan Selasa besok," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko Wibowo kepada Wartawan. 

Sidang tersebut, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva, didampinggi dua hakim anggota Editerial SH dan Raden Heru Kuntodewo SH.

Dalam perkara esek-sek ini, Dion dijerat dengan Pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang, perdagangan manusia (traficking) dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman maksimal 15 tahun. 


Dijelaskan Yoko, Dion alias DN , penyedia wanita ABG (mucikari) ditangkap tim Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, pada Sabtu (3/10/2015) lalu.

Ia ditangkap saat bertransaksi esek esek dengan pelanggan di sebuah hotel di Jalan Riau, Pekanbaru.Selain Dion, polisi juga mengamankan empat PSK anak asuhnya berinisial SA, HN, DA dan AQ," kata Yoko 

dalam bisnis esek eseknya, Pekerja Seks Komersil (PSK) yang ia jajakan dibanderol dengan tarif Rp2,5 hingga Rp8 juta, untuk sekali short time, yang ia salurkan kepada pelanggan melalui pesanan via online seperti Whatsapp, Path, Twitter dan lainnya," ucap Yoko 


Dalam penyesdia PSK online ini. Dion bisa menyuguhkan ratusan PSK berusia 20-25 tahun. Termasuk kelas wahid berstatus mahasiswi dari berbagai universitas di Pekanbaru," jelas Yoko.(dow/rit)

Dipimpin majelis hakim Sorta Ria Neva SH, Selasa (15/12/15) pekan depan sidang perdana pelaku penyedia pekerja seks komersial (PSK) via online, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tersebut akan mendudukkan sebagai terdakwa yaitu Dionaldo alias Dion. "Sidang kasus mucikari via online disidangkan Selasa besok," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko Wibowo kepada Wartawan. Sidang tersebut, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva, didampinggi dua hakim anggota Editerial SH dan Raden Heru Kuntodewo SH.

Post a Comment

Powered by Blogger.