BERITA RIAU, ROKAN HILIR - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengambil alih penanganan dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Bupati Rokan Hilir yang selama ini ditangani Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.
"Polda Riau telah melimpahkan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Rokan Hilir ke Mabes Polri," ujar Kabid Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat (11/12), seperti dikutip dari Antara.
Gedung Putih di Rokan Hilir |
Meski telah diambil alih oleh Bareskrim Polri, menurut Guntur yang didampingi kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Wahyu Kuncoro menjelaskan pihaknya akan tetap berkoordinasi guna mengungkap dugaan korupsi pembangunan gedung senilai Rp133 miliar tersebut.
Menurut Guntur, diambil alihnya penyelidikan itu merupakan inisiatif Bareskrim Polri. Dia mengatakan sebelumnya Polda Riau yang telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli seperti BPKP dan kontraktor PT Hutama Karya serta PT Indica.
Gedung Pemkab Rohil setinggi delapan lantai tersebut dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara multiyears 2010 hingga 2013 oleh pengembang Hutama Karya dan Indica.
Dalam kontrak awalnya, pembangunan hanya enam lantai. Tak lama kemudian, pembangunan diduga dipaksakan menjadi sembilan lantai. Begitu diresmikan dan digunakan, gedung serba cat putih dan berkubah itu miring dan terancam ambruk.
Pembangunan gedung yang disinyalir mencapai angka Rp133 miliar itu dibangun pada masa jabatan Bupati Annas Maamun, sebelum sang bupati terpilih menjadi Gubernur Riau dan kemudian menjadi pesakitan KPK atas dugaan suap alih fungsi lahan di Riau.
Gedung bewarna putih yang disebut merupakan gedung Pemkab termegah di Indonesia tersebut berlokasi di Jalan Lintas Bagan Siapi Api, Kecamatan Bangko dan dibangun hanya 100 meter dari Sungai Rokan.
Sepintas, gedung megah tersebut tampak seperti "United States Capitol" atau gedung Capitol Amerika Serikat yang merupakan kantor kongres negeri Paman Sam.
Sebelumnya, Syarifudin, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Rohil, ketika masih menjabat sempat membantah bahwa gedung tersebut tidak miring.
"Saya pastikan kantor bupati tersebut tidak miring. Sudah diukur tim ahli," kata Syarifudin yang kerap disapa Ipud itu.
Berdasarkan informasi, pembangunan gedung kantor Bupati Rohil ini berlangsung dimasa Annas Maamun menjabat Bupati dan Syarifudin Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Seiring perjalanan waktu, Syarifudin yang akrab disapa Ipud ini didepak dari jabatannya.
Pengamat menilai Ipud bisa saja diperiksa sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka. "Karena dia sebagai KPA, maka sangat relevan diperiksa sebagai saksi kunci," ujar salah seorang tokoh pemuda Rokan Hilir.
"Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah kalah di Pilkada, justru berpotensi berurusan dengan hukum," kata salah seorang warga Bagansiapi-api. (dow/tik)
Post a Comment