BERITA RIAU, ROKAN HULU - Sejumlah aktifis di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), meminta kepada Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono,  supaya memanggil dan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul Fahrizal, terkait pengabaian hak suara warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Pasir Pangaraian.

Aktifis Rokan Hulu - RiauCitizen
Aktifis di Rokan Hulu Pinta Kapolres Pitoyo Agung Yuwono Periksa
Ketua KPUD Fahrizal terkait tak masuknya warga binaan lapas ke
Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada
Sejumlah aktifis itu, yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPC-LPP-Tipikor-RI) Rian Alfian, Ketua Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) Provinsi Riau, Miswan, Anggota Laskar Anti Korupsi Pejuang (LAKP) 45 Armen Nasution dan lainnya.

Aktifis memberikan konfrensi pers secara resmi  di Pasir Pangaraian, Selasa (8/12), mereka meminta kepada Kapolres Rohul supaya bertindak memeriksa Ketua KPU Rohul, sebab ini seperti disengaja saja, tidak warga binaan saja,  bahkan banyak lagi warga Mahato tidak punya hak suara.


"Mereka resmi punya legalitas yang dikeluarkan lembaga resmi, apalagi LP  Klas II B Pasir Pangaraian itu yang diakaui negara, kemudian bayangkan saja dari  538 warga binaan di LP Pasir Pangaraian 32 orang yang diakomodir, kini mereka sudah mulai resah ini, padahal secara intansi LP Klas II B Pasir Pangaraian sudah ada surat dari Lapas Pasir Pangaraian, Nomor: W4.PAS5.PK.01.01.02-906, pada Tanggal 4 September 2015, usulannya berjumlah 486 orang, seluruhnya beralamat dan berdomisili di LP Pasir Pangaraian," beber Alfian.

Tambah, Miswan tim akan menjumapi Ketua KPU Rohul, sebab ini dinilai telah mengabaikan hak orang lain, jika nanti Ketua KPU tidak bisa diajak, komunikasi akan mengadakan aksi. "Karena kita tidak ingin ada ketidak adilan di Rohul ini, maka kami minta kepada KPU Rohul supaya meninjau kebijakan kembali dan mengakomodir hak suara warga binaan di LP Klas II B Pasir Pangaraian  tersebut," tegas Miswan.

Begitu juga dengan Armen Nasution menyayangkan sikap dari pihak KPU Rohul dinilai telah membuat kebijakan semaunya, sehingga hak-hak warga negara terabaikan.

"Kini warga binaan itu sudah mulai ribut, jika nanti terjadi keos di LP Kelas II B Pasir Pangaraian, apakah pihak KPU akan bertangung jawab," pungkas Armen Nasution. (dow/kim)


Sejumlah aktifis di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), meminta kepada Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, supaya memanggil dan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul Fahrizal, terkait pengabaian hak suara warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Pasir Pangaraian.

Post a Comment

Powered by Blogger.