BERITA RIAU, PEKANBARU - Sebanyak 58 Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam atau UEK-SP Kota Pekanbaru terancam sanksi pidana. Pasalnya sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) wajib berbadan hukum sebagai koperasi atau Perseroan Terbatas (PT) sebelum 8 Januari 2016.
Yang kemudian akan memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum batas waktu tersebut. Jika pada waktunya belum diajukan kepada OJK untuk pengukuhannya, akan dapat terancam sanksi pidana.
Mengacu pasal 34 UU LKM, setiap orang yang melakukan kegiatan lembaga keuangan mikro tanpa izin OJK, akan dijerat sanksi pidana kurungan minimal satu tahun hingga maksimal tiga tahun. Selain itu, pelaku juga diharuskan membayar denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sedangkan saat ini 58 UEK-SP simpan pinjam kelurahan berada dibawah koordinator Badan Perencanaan Pembangunan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPPMKB) Pekanbaru. Dana yang digulirkan UEK-SP yang sudah digulirkan sejak tahun 2005 berasal dari APBD Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru, Ardiansyah menuturkan sampai saat ini belum ada pengurus UEK-SP melaporkan untuk membuat koperasi. “Sampai saat ini belum ada. Tetapi kalau mereka (UEK-SP) mau mengurus akan kita bantu,” katanya Jumat (18/12/2015).
Ardiansyah menyebutkan pihaknya sudah diinformasikan mengenai pemberlakukan undang-undang LKM tersebut. Bahkan pihaknya juga sudah menyampaikan hal itu ke pihak UEK-SP. “Tetapi sampai sekarang belum ada berkas yang masuk,” sebutnya.
Sebagai informasi UU Nomor 1 tahun 2013 tentang LKM sudah mulai berlaku sejak 8 Januari 2015. Hanya saja bagi lembaga keuangan mikro yang sudah ada bisa tetap beroperasi selama satu tahun. Setelah itu wajib menyesuai dengan ketentuan UU LKM, sekaligus mempersiapkan dokumen administrasi agar memiliki badan hukum sehingga legalitas usahanya diakui dan tidak mendapat sanksi pidana.
LKM yang selama ini melaksanakan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana seperti: bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, bang kredit kecamatan, kredit usaha rakyat kecil, lembaga perkreditan kecamatan, bank karya produksi desas, badan usaha kredit pedesaan, baitul maal wa tamwil, baitul tamwil muhammadiyah, dan atau lembaga lembaga lainnya.
Bentuk Badan Hukum LKM berupa koperasi dan PT. Badan Hukum PT paling sedikit 60 persen wajib dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Badan Usaha Milik Desa /Kelurahan. Lalu LKM dilarang dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.(dow/ber)
Post a Comment