BERITA RIAU, PEKANBARU -  Permasalahan pelik yang mendera warga di tiga rukun warga (RW) 15,16 dan 18, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya masih belum mendapatkan kejelasan. Pasalnya, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang diharapkan mampu menjadi pegangan masyarakat, saat ini justru terkesan cuai.

Pakar Hukum Tata Negara, DR Mexsasai Indra, SH, MH
Untuk itu, setelah mendapatkan kesepakatan  bersama, warga memastikan  mengambil keputusan akan menempuh jalur hukum. Hal tersebut disampaikan Ketua RW 18 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Irhami Thaher. Ia mengatakan semua warga sepakat menyatakan penolakan berpindah ke Kabupaten Kampar.

”Semalam kami sudah adakan musyawarah bersama seluruh warga di tiga RW. Dari hasil musyawarah didapat hasil bahwasannya warga sepakat membawa permasalahan ini ke jalur hukum,” ujar Irhami.

Saat ini warga masih menunggu pertemuan selanjutnya dengan biro hukum yang mewakili warga dalam menempuh jalur hukum. ”Kami belum sempat ketemu sama biro hukumnya. Sabtu depan kami sudah janjian. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” katanya.


Sementara itu, pengamat hukum Dr Mexsasai Indra SH MH saat dikonfirmasi Wartawan menilai, langkah warga menempuh jalur hukum sudah sangat tepat. Yang mana nantinya dalam proses hukum, permasalahan yang terjadi akan menjadi lebih terang. ”Dalam hal ini jika memang pemko lalai, mau tidak mau warga memang harus tempuh jalur hukum,” katanya.

Ia memaparkan, sebelum terbitnya Permendagri yang mengatur permasalahan tapal batas tersebut harus didasarkan dengan pengecekan dari pihak terkait ke lokasi. Secara administratif hukum permasalahan penentuan tapal batas mesti melibatkan seluruh unsur yang ada. Seperti pihak Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, serta masyarakat beserta RT dan RW.

”Setidaknya camat setempat mesti tahu proses pemekaran wilayah,” sambungnya. Menurutnya warga harus mengadukan permasalahan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).


DPRD Dukung Warga

Dalam pada itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman mengaku kecewa dengan statemen Kabag Bagian Tata Pemerintahan Pekanbaru Irma Novrita yang meminta masyarakat menerima keputusan Permendagri itu.  ”Harusnya bukan statemen ini yang disampaikan. Seharusnya pemko memperjuangkan bagaimana dapat mempertahankan, bukan malah pasrah,’’ ujar Sondia kecewa.

Meski merasa kecewa dengan pemko, Sondia Warman minta masyarakat  menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan. ”Ada beberapa SMS warga yang sampai ke HP saya, mereka mengaku kecewa dan resah terhadap Permendagri ini,’’ tambahnya lagi.

Adanya keinginan warga membawa kasus ini ke jalur hukum dan membuat surat pernyataan penolakan bergabung ke Kampar dan ingin tetap berada dalam wilayah Pekanbaru , Sondia menyatakan dukungannya. ”Kondisi ini saya dukung untuk disampaikan ke MA, karena kalau ke provinsi tidak akan selesai, jadi nanti biar MA yang memutuskan,’’ kata Sondia lagi.

Disampaikan Sondia lagi, bahwa dasar masyarakat di tiga RW, dan juga lima RW di Kecamatan Tampan tetap ingin bertahan masuk wilayah Pekanbaru sudah jelas. 

”Dasarnya PP nomor 19/1987 tentang Tapal Batas. Di sini sudah dijelaskan. Masa PP dikalahkan oleh Permendagri, bagaimana hirarkinya,’’ ujarnya.

Sondia meminta dengan tegas supaya pemko dapat mempertahankan 3 RW ini tetap berada di wilayah Pekanbaru. ‘’Ini aset kita, Pemerintah harus back up. Atau jangan-jangan ada yang bermain di sini hingga masyarakat diabaikan tanpa dimintai persetujuan,’’ kata Sondia curiga.(dow/rif)

Permasalahan pelik yang mendera warga di tiga rukun warga (RW) 15,16 dan 18, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya masih belum mendapatkan kejelasan. Pasalnya, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang diharapkan mampu menjadi pegangan masyarakat, saat ini justru terkesan cuai. Untuk itu, setelah mendapatkan kesepakatan bersama, warga memastikan mengambil keputusan akan menempuh jalur hukum. Hal tersebut disampaikan Ketua RW 18 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Irhami Thaher. Ia mengatakan semua warga sepakat menyatakan penolakan berpindah ke Kabupaten Kampar.

Post a Comment

Powered by Blogger.