BERITA RIAU, PEKANBARU - Pascadisahkannya Perda tentang retribusi parkir kendaraan bermotor di pinggir jalan Kota Pekanbaru, masyarkat ramai-ramai mengeluh dan berkomentar soal penetapan tarif parkir tersebut.

Sondia Warman, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru
Bahkan status Facebook Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sondia Warman tentang pengesahan Perda tersebut dikomentari Masyarakat dengan berbagai keluhan.

"Alhamdulillah, rapat paripurna pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang distribusi parkir kendaraan bermotor di pinggir jalan kota Pekanbaru," tulisnya di akun Facebook.

Lewat sidang Paripurna Senin (2/11), DPRD Pekanbaru mengesahkan perda retribusi di tepi jalan umum dan perubahan Perda Pokok-pokok Keuangan daerah Pemko Pekanbaru. Perda ini sebagai pengganti perda No 9 tahun 2009. Dan perubahan Perda No 13 tahun 2008. 

Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril SH serta didampingi Wakil Ketua, Sigit Yuwono dan Sondia Warman dihadiri juga Sekko Pekanbaru Syukri Harto dan unsur Forkopinda dan sejumlah pejabat lingkungan Pemko Pekanbaru.

Penandatangan Pengesahan Perda Tarif Parkir
Kota Pekanbaru, (2/11/2015)
Dikesempatan yang berbeda, RiauCitizen.com berbincang dengan seorang pedagang Andre (35) di kawasan Jalan Sudirman mengungkapkan kekecewaannya, "Jika memang DPRD dan Pemko Pekanbaru sepakat untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor parkir, hendaknya bukan tarif yang dinaikkan, harusnya para tukang parkir ilegal yang di berantas," cetusnya.

Kita para pedagang memahami kenaikan tarif parkir hanya berlaku di kawasan tertentu dan di lokasi tertentu, namun pasti ada efek kepada pengunjung dagangan kami. Terlebih jika ada oknum tukang parkir liar yang bermain dan meminta tarif parkir sama dengan di lokasi tertentu.

"DPRD bisa bilang jangan beri tukang parkir jika tidak ada atribut parkir, di lapangan tidak bisa seperti itu. Masyarakat juga takut, jadi dari pada ribut-ribut akhirnya dikasi juga, nah efeknya besok-besok dia gak mau mampir ke lokasi kami berjualan," pungkasnya lagi. (dow)



Pascadisahkannya Perda tentang retribusi parkir kendaraan bermotor di pinggir jalan Kota Pekanbaru, masyarkat ramai-ramai mengeluh dan berkomentar soal penetapan tarif parkir tersebut.

Post a Comment

Powered by Blogger.