BERITA RIAU, PEKANBARU - Masuknya tiga rukun warga (RW) di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru ke wilayah Kabupaten Kampar disesalkan banyak pihak. Mulai dari warga ketiga RW sampai kalangan DPRD Pekanbaru menegaskan Pemko Pekanbaru harus memperjuangkan kembali agar ketiga RW tersebut masuk ke wilayah Kota Pekanbaru.

”Kami terkejut, padahal peraturannya itu sudah ditetapkan tanggal 26 Januari 2015 lalu, dengan tertanda Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo. Mengapa baru sekarang ketahuannya?’’ ujar tokoh pemuda dan masyarakat RW18 Ade Candra kepada Wartawan, Selasa (8/12).

RW tempat Ade tinggal termasuk RW yang masuk ke Kampar. Dua RW lainnya adalah RW 15 dan RW 16. Anehnya, kata Candra, Pemko Pekanbaru pernah bermaksud memekarkan wilayah tiga RW ini menjadi Kelurahan Air Dingin. 

“Ketua RT/RW nya baru saja dilantik oleh pejabat pemko sendiri. Tahu-tahunya tiga RW ini masuk wilayah Kampar. Apa kerja pejabat Pemko ini?’’ sesalnya.

Candra berharap Pemko Pekanbaru tidak tinggal diam dan mau memperjuangkan kembali untuk memasukkan ketiga RW ke wilayah Kota Pekanbaru. 

”Kami masyarakat di sini (tiga RW, red) ingin tetap masuk Pekanbaru. Apalagi  seluruh administrasi kependudukan kami masuk Pekanbaru. Maka, kami minta Pemko untuk meninjau kembali dan mempertanyakan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk memperjuangkannya,’’ pinta Candra.

Ketua RW 16, Kelurahan Simpang Tiga Helmi Gusti kepada Wartawan mengungkapkan, saat ini masyarakat siap melawan terhadap aturan yang dianggap tidak mementingkan kepentingan masyarakat. Pasalnya, sudah sejak dahulu 3 RW tersebut masuk dalam wilayah Kota Pekanbaru. ”Kami  sudah beranak cucu tinggal di sini. Data kami Pekanbaru semuanya. Sekarang enak saja berubah,” ujarnya.

Diceritakannya, belum pernah terjadi kejadian seperti yang dialami saat ini. Seingatnya, pada 2009 silam, memang sempat dibahas mengenai tapal batas antara wilayah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar. Akan tetapi, setelah dikaji secara mendalam, akhirnya wilayah tersebut memang terbukti masuk ke dalam wilayah Kota Pekanbaru

Keluarnya Permendagri ini jelas membuat masyarakat sangat kecewa. ”Kemarin kami pernah mau jumpa Pak Wali. Tapi Pak Wali tak ada di tempat. Akhirnya kami jumpalah denga Pak Wawako,” sebutnya. 

Pada pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyebutkan memang telah terjadi kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar untuk perpindahan tiga RW tersebut.

”Waktu itu Pak Wawako bilang tidak tahu siapa yang buat kesepakatan itu. Dia janji perintahkan anak buahnya untuk mengusut, tapi sampai saat ini belum juga selesai,” katanya.

Sementara itu, Lurah Simpang Tiga, Jaspi Yubion  menyebutkan  saat ini sedang terjadi gejolak di masyarakat. Masyarakat di 3 RW  menolak pindah ke Kabupaten Kampar. Hal tersebut dikarenakan selama ini seluruh data masyarakat sudah berada di Kota Pekanbaru.

”Ya benar memang sedang ada gejolak. Tapi kami selalu berusaha mendinginkan masyarakat untuk tetap tenang,” katanya  

DPRD:  Perjuangkan

Sementara itu, anggota DPRD Pekanbaru Hotman Sitompil menegaskan, lepasnya tiga RW ini merugikan Pemko Pekanbaru sendiri. 

“Saya sarankan masalah ini untuk diperjuangkan kembali supaya bisa masuk ke Kota Pekanbaru lagi. Ini kalau secara hukum memungkinkan, maka lakukan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.(dow/rif)

Masuknya tiga rukun warga (RW) di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru ke wilayah Kabupaten Kampar disesalkan banyak pihak. Mulai dari warga ketiga RW sampai kalangan DPRD Pekanbaru menegaskan Pemko Pekanbaru harus memperjuangkan kembali agar ketiga RW tersebut masuk ke wilayah Kota Pekanbaru. ”Kami terkejut, padahal peraturannya itu sudah ditetapkan tanggal 26 Januari 2015 lalu, dengan tertanda Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo. Mengapa baru sekarang ketahuannya?’’ ujar tokoh pemuda dan masyarakat RW18 Ade Candra kepada Riau Pos, Selasa (8/12).

Post a Comment

Powered by Blogger.