BERITA RIAU, PEKANBARU - Sampai jatuhnya vonis terhadap mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari, Kamis (17/12/15), perkara suap pengesahan APBD Riau 2015 hanya menempatkan seorang pesakitan. Kirjauhari menjadi satu-satunya pihak yang sudah menanggung “azab” sebagai tanggung-jawab tindak korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Padahal publik sangat meyakini, selain Kirjauhari yang sudah divonis 4 tahun penjara dan Gubernur Riau diberhentikan sementara Annas Maamun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada sejumlah nama yang semestinya turut menanggung “azab”. 


Tidak hanya masyarakat yang meyakini adanya pihak-pihak lain yang harus turut diproses hukum atas perkara rasuah tersebut, tetapi Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menegaskan hal itu. Dalam amar putusan vonis Kirjauhari, hakim menegaskan keterlibatan dua mantan Ketua DPRD Riau, yakni Johar Firdaus dan Suparman. Mantan anggota DPRD Riau Riki Hariansyah juga disebut turut terlibat. 


 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
“Ada kerja sama yang erat antara terdakwa dengan saksi Johar, Suparman dan Riki. Bertindak bersama-sama dengan kualitas sebagai orang yang turut serta,” ujar Hakim Anggota Hendri saat membacakan amar putusan terpidana Kirjauhari kemarin. 


Satu kesimpulan dengan hakim, terpidana Kirjauhari juga mengharapkan adanya keadilan dalam perkara yang menjadikan dirinya sebagai pesakitan. Ia menegaskan kalau tidak sendirian dalam menerima suap. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
“Tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan sendiri. Karena itu tidak adil kalau hanya saya yang dihukum,” kritiknya. 


Mantan politis Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berharap KPK secepatnya merespon pernyataan hakim dan menegakan keadilan kepada siapa saja yang terlibat dan menghukumnya, sebagaimanya diterapkan pada dirinya. 

Sebelumnya, sebulan lalu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Trinandoro menyebutkan kalau pihaknya sudah mengusulkan sejumlah nama penerima suap untuk dijadikan tersangka. Hanya saja ia enggan menyebutkan siapa saja mereka. 

"Ya akan ada tersangka baru. Tentunya mereka yang sudah menerima uang suap pengesahan APBD," kata Pulung usai mengikuti sidang lanjutan terhadap terdakwa Kirjauhari di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (16/11/15). 


 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Hanya saja sampai kemarin, Kamis (17/12/15) KPK belum punya perkembangan baru dalam perkara tersebut. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka baru, kalau belum cukup dua alat bukti yang sah. 

"Hingga akhir tahun, penyidik KPK belum menetapkan ada tersangka baru karena belum cukup dua alat bukti yang sah, kalau alat bukti cukup tentu akan ditetapkan tersangka," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/12/15). 

Sekarang, masyarakat hanya bisa menunggu dan berharap, KPK ‘tak masuk angin’. Tidak mengulur-ulur waktu dalam menegakan keadilan dalam perkara ini.(dow/dbs)

Sampai jatuhnya vonis terhadap mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari, Kamis (17/12/15), perkara suap pengesahan APBD Riau 2015 hanya menempatkan seorang pesakitan. Kirjauhari menjadi satu-satunya pihak yang sudah menanggung “azab” sebagai tanggung-jawab tindak korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Padahal publik sangat meyakini, selain Kirjauhari yang sudah divonis 4 tahun penjara dan Gubernur Riau diberhentikan sementara Annas Maamun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada sejumlah nama yang semestinya turut menanggung “azab”.

Post a Comment

Powered by Blogger.