BERITA RIAU, PEKANBARU - Perkara suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 sepertinya segera memasuki barang baru. Tidak hanya Gubernur Riau diberhentikan sementara Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari yang dipersalahkan, namun ada sejumlah nama yang juga bakal diproses secara hukum.
Jaksa KPK, Pulung Trinandoro |
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Trinandoro menyebutkan kalau pihaknya sudah mengusulkan sejumlah nama penerima suap untuk dijadikan tersangka. Hanya saja ia enggan menyebutkan siapa saja mereka.
"Ya akan ada tersangka baru. Tentunya mereka yang sudah menerima uang suap pengesahan APBD," kata Pulung usai mengikuti sidang lanjutan terhadap terdakwa Kirjauhari di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (16/11/15).
Hanya saja, Pulung menegaskan bahwa bukan kapasitasnya untuk mengumumkan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka baru dalam perkara suap pengesahan APBD Riau. Pihaknya sebatas mengusulkan ke penyidik KPK untuk ditindaklanjuti.
"Saya tidak punya kapasitas untuk menyebutkan siapa tersangka barunya. Tapi yang jelas berdasarkan fakta persidangan, akan ada penambahan tersangka," tegas Pulung.
Dari keterangan terdakwa Kirjauhari dan sejumlah saksi, tergambar bahwa dari total Rp1,2 miliar yang diberikan Annas Maamun, baru terdeteksi Rp900 juta yang terbagi. Mereka yang menerima uang tersebut, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, cukup banyak. Terutama mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus Rp250 juta.
Kemudian Kirjauhari sendiri, Riky Hariyansyah, Gumpita, Solihin Dahlan dan beberapa nama lainnya yang muncul dari keterangan saksi-saksi.
Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari pihak KPK terkait usulan Jaksa Pulung untuk menambahan tersangka baru di perkara suap pengesahan APBD Riau. Mungkinkan diumumkan sebelum pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kirjauhari Rabu pekan depan? Kita tunggu saja.(dow/rtm)
Post a Comment