RiauCitizen.com, Hukum - Pemeriksaan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 oleh pihak KPK terkait kasus dugaan suap APBD 2015 terus berlanjut. Pada Selasa (7/6), dua anggota DPRD Riau diperiksa, yakni, anggota Komisi D, Mansyur HS, dan Ketua Komisi E, Masnur, dan satu lagi mantan anggota DPRD Riau Musdar Mustofa.

Anggota DPRD Riau tersebut diperiksa selama dua jam, mulai dari sekitar pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB di SPN Pekanbaru. Selama dua jam tersebut, anggota dewan dicecar dengan sekitar sepuluh pertanyaan, terkait pembahasan APBD 2015, yang dibahas pada tahun 2014 lalu.

Anggota Komisi E DPRD Riau, Mansyur mengatakan, dirinya ditanyai sekitar 10 pertanyaan, di antaranya, berapa kali pembahasan APBD murni 2015, kemudian apa-apa saja yang diubah dalam pembahasan tersebut. Pihak KPK juga mempertanyakan, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) kepada siapa saja diberikan.

"Saya juga ditanya tentang kapan rapat terakhir pembahasan dilakukan, dan apakah dalam rapat tersebut ada dibuat rislahnya," ujarnya.

Ditanya tentang informasi apa kira-kira yang dibutuhkan KPK dari dirinya, Mansyur juga mengaku tidak tau. Namun yang pastinya menurut dia pihak KPK mempertanyakan soal pembahasan APBD murni 2015 saja.

Ditambahkannya, menurut Mansyur selama dirinya diperiksa, ia bisa bersikap santai dan tanpa suasana tegang. Bahkan ia juga sempat bercanda, dan menyampaikan agar dirinya tidak diperiksa lagi.

"Saya berharap ini pemeriksaan yang terakhir kalinya. Saya juga sempat bilang sambil bercanda tadi, janganlah saya diperiksa lagi, kasihan keluarga saya. Walau hanya dimintai keterangan tentang kejadian pada saat itu, namun tetap saja keluarga merasa tidak enak," ujarnya.

Dikatakan Mansyur, ditunjuknya dirinya sebagai saksi menurut dia karena dirinya pada saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS pada periode sebelumnya. Menurut Mansyur, dirinya ikut bicara jelang rencana pembahasan APBD, yang menyatakan dirinya tidak setuju jika pembahasan dilakukan tanpa ada buku pembahasan.

"Saya setuju dengan pendapat Zukri (anggota DPRD Riau) pada saat itu, kami mau membahas jika ada buku. Akhirnya kawan-kawan semua semua mengaminkan, dan pimpinan pun setuju saat itu untuk dilakukan penundaan," tuturnya.

Walau merasa capek diminta jadi saksi, namun Mansyur tetap berharap kasus ini dapat terungkap dengan cepat dan bisa segera diselesaikan, dan jelas persoalannya. Sehingga yang bersalah dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.

"Semoga cepat terungkap, dan yang salah bisa pertanggungjawabkan kesalahannya. Kami pun bisa bekerja secara maksimal, begitu juga dengan kawan-kawan lainnya," ulasnya.

Berbeda dengan Mansyur yang menyampaikan secara gamblang, Ketua Komisi E DPRD Riau, Masnur enggan mengomentari hal tersebut. Saat ditemui di ruang Komisi E, ia tidak mau berkomentar soal itu. Namun ia mengakui pemeriksaan tersebut berlangsung selama dua jam.

"Nggak usahlah, lagian sudah selesai tadi. Nggak ada masalah kok," ujarnya tanpa mau berkomentar lebih lanjut. (doc/tbp)

Post a Comment

Powered by Blogger.