BERITA RIAU, DUMAI - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai telah menggelar rapat pembahasan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016. Pasalnya, penetapan awal sebesar Rp 2.514.500 diminta untuk ditinjau kembali lantaran tak sesuai PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. 

Kadin dan Apindo Tolak Keras Kenaikan UMK Dumai
Setelah dilakukan rapat kembali, hasilnya cukup menggembirakan, karena ternyata usulan UMK Dumai tahun 2016 ditetapkan kembali mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan nominal sebesar Rp. 2.453.000 atau naik 10 persen dari UMK 2015. 

"Dalam rapat di Kantor Walikota Dumai kemarin, UMK Dumai ditetapkan sesuai PP No. 78 tahun 2015 sebesar Rp. 2.453.000. Penetapan ini mengacu pada peraturan yang ada dan disesuaikan dengan kesepakatan bersama," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai, Amiruddin, Ahad (13/12/15). 

Perubahan UMK tersebut, kata dia, menindaklanjuti surat Nomor: 561/ Disnakertransduk-HK/2170 tanggal 30 November 2015 meminta agar usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2016 yang direkomendasikan Bupati/ Walikota mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. 

Lantaran surat tersebut juga masuk ke Disnakertrans Kota Dumai, maka anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai kembali membahas besaran UMK Dumai tahun 2016. Hasilnya UMK Dumai tahun 2016 disepakati sesuai PP No 78 tahun 2015 sebesar Rp. 2.453.000 atau sama dengan naik 10, 5 persen dari UMK 2015. 


"Anggota DPK sudah ikut meneken berita acara penetapan UMK 2016. Tapi, ada dua SP/SB yang tidak bersedia. Mengingat besaran UMK Dumai sudah harus dikirim ke Provinsi Riau selambat-lambatnya pada minggu kedua Desember, maka mau tak mau usulan UMK 2016 harus dikirim ke Pemprov Riau," tegas Amiruddin. 

Sedangkan Anggota Apindo Dumai, Zulfan Ismaini mengucapkan terimakasih atas disepakatinya besaran UMK Dumai tahun 2016 sesuai PP No 78 tahun 2015. Hal tersebut penting karena berdasarkan sosialisasi yang dilakukan oleh Disnakertransduk Provinsi Riau. 

"Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial bahwa kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam PP 78 tahun 2015 merupakan upaya Pemerintah untuk menstabilkan dan menata ekonomi di Indonesia. Kebijakan Pengupahan merupakan kebijakan ekonomi Jilid IV yang bertujuan untuk menata upah pekerja," jelasnya. 

Kemudian, dalam hal ini Kadin dan Apindo sangat mengucapkan terimakasih ketika besaran UMK Dumai disepakati mengacu kepada PP 78 tahun 2015. Semoga besaran UMK Dumai tahun 2016 dapat mensejahterakan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha dan dunia industri di Dumai.(dow/rit)

Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai telah menggelar rapat pembahasan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016. Pasalnya, penetapan awal sebesar Rp 2.514.500 diminta untuk ditinjau kembali lantaran tak sesuai PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Setelah dilakukan rapat kembali, hasilnya cukup menggembirakan, karena ternyata usulan UMK Dumai tahun 2016 ditetapkan kembali mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan nominal sebesar Rp. 2.453.000 atau naik 10 persen dari UMK 2015. "Dalam rapat di Kantor Walikota Dumai kemarin, UMK Dumai ditetapkan sesuai PP No. 78 tahun 2015 sebesar Rp. 2.453.000. Penetapan ini mengacu pada peraturan yang ada dan disesuaikan dengan kesepakatan bersama," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai, Amiruddin, Ahad (13/12/15).

Post a Comment

Powered by Blogger.