BERITA RIAU, PEKANBARU - Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah kota Pekanbaru terus melakukan sosialisasi tantang mekanisme pengurusan seluruh model perizinan ‎kepada masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk mengurus izin usaha mereka dan merubah mainset masyarakat selama ini tentang sulitnya pengurusan izin di pemerintahan. 

Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal
Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil
"Dari 12 kecamatan yang ada sudah lima kecamatan yang kita berikan sosialisasi tentang tatacara pengurusan izin usaha. Dari lima kecamatan tersebut masyarakat sangat merespon positif dan kaget dengan pencerahan yang kami berikan. Pasalnya mereka baru mengetahui betapa mudahnya membuat sebuah izin usaha," ungkap Muhammad Jamil kepada Wartawan, Senin (30/11/2015).

Dikatakannya, saat ini BPT-PM telah mengeluarkan 61 jenis perizinan dari segala bidang dan ada empat perizinan yang terintegrasi dengan SKPD terkait pengurusannya. Yakni Dinas Kesehatan, Perhubungan, BLH dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan.

"Perlu diketahui semua pengurusan perizinan ini gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali," terang Jamil.

Kemudian, Jamil menargetkan ditahun depan, Pihaknya akan memperbanyak objek perizinan, jika saat ini hanya 65 maka tahun depan perizinan akan menjadi 100. Hal ini karena banyak potensi-potensi yang masih belum digali oleh pemerintah kota Pekanbaru. 

"Kita harapkan dengan dilakukannya sosialisasi-sosialisasi di setiap Kecamatan ini bisa merobah anggapan masyarakat yang mengatakan pengurus izin itu susah, mahal dan tidak jelas waktu selesainya bisa terbantahkan," ujar Jamil lagi.(dow/rtm)

Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah kota Pekanbaru terus melakukan sosialisasi tantang mekanisme pengurusan seluruh model perizinan ‎kepada masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk mengurus izin usaha mereka dan merubah mainset masyarakat selama ini tentang sulitnya pengurusan izin di pemerintahan.

Post a Comment

Powered by Blogger.