BERITA RIAU, ROKAN HULU - Dari 201 Perusahaan bergerak dibidang jasa, industri maupun perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang harus wajib melaporkan tanggung jawab sosial perusahaan TJSP atau Corporate Sosial Resposibility (CSR) tahunan kepada pemerintah setempat. Namun hingga akhir tahun 2015 ini baru sekitar 15 perusahaan yang melaporkan.

Berdasarkan catatan Badan Perencenaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohul, dari 201 perusahaan itu, hingga kini baru sekitar 15 perusaah yang melaporkan TJSP tahunannya kepada pemerintah Kabupaten Rohul

"Bagi perusahaan yang tidak melaporkan tjsp maka akan mendapatkan sanski administrasi kedepannya,"kata Kepala Bappeda Rohul Nifzar melalui Kabid perencanaan pembangunan ekonomi Fahruddin, Selasa (1/12).

Dikatakan Fahruddin, sebelumnya kepada setiap perusahaan yang beroperasi di Rohul sudah diberitahukan agar melaporkan TJSP nya. Selain itu Bappeda Rohul juga sudah mengundang perusahaan untuk hadir dalam rapat tjsp yang dilaksanakan di aula lantai dasar Mamic rohul pada Senin kemarin.

Ditegaskan Fahruddin, bagi perusahaan yang tidak melaporkan TJSP nya akan di kenai saksi administratif. Tidak hanya itu saja bagi perusahaan tidak melaporkan tjsp nanti perpanjangan izin perusahaannya akan dipersulit oleh pemerintah.

"Kita akan tindak sesuai Perda No. 2 tahun 2015 tentang TJSP/. Dimana saksi terberat yang akan diterima oleh perusahaan tersebut yakni saksi ditutupnya perusahan," tegas Fahruddin.

Ditempat terpisah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Rohul Fraksi Nasdem Alpasirin, SIP. MIP, terkait sedikitnya perusahaan di Rohul yang melaporkan TJSPnya, dia sangat menyayangkan hal itu.

Menurutnya, sesuai peraturan daerah, setiap perusaahaan yang beroperasi di Rohul harus transparan dalam melaporkan hasil realisasi CSRnya kepada pemerintah dan kepada masyarakat di sekitaran lokasi perusahaan itu.

"Yang jelas ada atau tidaknya perda tentang ini, yang jelas CSR itu wajib dikeluarkan oleh perusahaan," kata Alpasirin yang juga Ketua Pansus DPRD Rohul mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

"Baik itu, perusahaan BUMN atau Swasta itu wajib memberikan CSRnya kepada warga tempatan, besarannya paling besar sekitar 2 persen dari hasil perusahaan," jelas Alpasirin 

Untuk itu dia mengharapakan agar pemerintah daerah Rohul agar menginvetarisir seluruh perusahaan yang beroperasi di Rohul.

"Untuk perusahaan agar segera melaporkan TJSPnya, agar terciptanya hubungan harmonis baik perusahaan dengan pemerintah, maupun perusahaan dengan warga sekitaran lokasi perusahaan.(kim)

Dari 201 Perusahaan bergerak dibidang jasa, industri maupun perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang harus wajib melaporkan tanggung jawab sosial perusahaan TJSP atau Corporate Sosial Resposibility (CSR) tahunan kepada pemerintah setempat. Namun hingga akhir tahun 2015 ini baru sekitar 15 perusahaan yang melaporkan.

Post a Comment

Powered by Blogger.