BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tuding Camat Lirik Sarman memprovokasi warga untuk merusak parit batas aset milik PT.Tunggal Perkasa Plantations (PT.TPP) dan memodali pembangunan jembatan diatasnya. 

Tudingan DPRD Inhu ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Anshari setelah melihat aksi Camat Lirik Sarman jelang dilakukannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015, dengan melakukan aksi perusakan parit batas HGU PT.TPP. 

"Kami telah melakukan investigasi, rencana aksi sekelompok warga Desa Mekar Sari Lirik ke PT Tunggal Perkasa Plantations yang dimotori bahkan dimodali oleh Camat Lirik Sarman," ujarnya, Rabu (18/11/15). 

Tindakan Camat Lirik Sarman ini diketahui ketika melakukan pertemuan dengan sekelompok warga Desa Mekar Sari, pada Selasa (17/11/15), di Kantor Camat Lirik.

Dalam pertemuan itu, secara jelas Camat Lirik Sarman mengajak warga memasuki areal PT TPP dan akan memberikan biaya untuk membangun jembatan diatas parit gajah yang dibuat PT.TPP sebagai parit batas, dengan tujuan agar warga dapat leluasa memasuki areal perusahaan tersebut. 

"Kami menyesalkan tindakan Camat Lirik yang seharusnya memediasi tuntutan warga, dan mengkondusifkan daerah, ternyata malah memprovokasi warga untuk melakukan tindakan anarkis dan bahkan membiayai rencana aksi tersebut," ungkapnya. ‎ 

Atas kejadian ini, sambung Adila, Penjabat Bupati Inhu dan Kapolres Inhu diminta agar menindaklanjuti permasalahan tututan warga, serta menindak Camat Lirik yang telah melakukan provokasi terhadap warga. 

"Masalah tuntutan warga harus diselesaikan agar tidak terjadi konflik antara warga dengan perusahaan, kemudian kami juga berharap agar Pj Bupati dan Kapolres Inhu menindak Camat Lirik karena telah memprovokasi warga untuk melakukan tindakan anarkis yang dapat memicu konflik sehingga situasi daerah tidak kondusif," tegasnya. ‎ 

Sementara itu, Camat Lirik Sarman saat dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa ia memodali warga untuk membuat jembatan dengan gorong - gorong pada parit yang membatasi lahan PT.TPP dengan perumahan warga di Desa Mekar Sari. 

Hal ini dilakukan karena sebelumya pihak PT TPP tidak hadir ketika diundang rapat bersama di Kantor Camat Lirik, untuk memfasilitasi tuntutan warga Desa Mekar Sari, yang meminta agar akses jalan warga dibuka kembali setelah sebelumnya dibuat parit oleh PT.TPP.‎ 

"Benar saya yang akan memberikan uang untuk biaya membuat gorong - gorong supaya warga dapat melintas di jalan Pemda yang ditutup oleh pihak PT Tunggal Perkasa," tandasnya. 

‎ Dihubungi terpisah CDO PT.TPP Sukmayanto menjelaskan, bahwa pihaknya membuat parit sebagai pembatas areal HGU PT TPP dan jalan yang terputus akibat pembuatan parit tersebut berada di dalam HGU PT TPP dan bukan jalan yang dibangun pemerintah. 

"Akses jalan yang terputus bukan lintasan warga karena di dalam areal PT Tunggal Perkasa tidak ada rumah warga, yang kami tutup jalan produksi. Kami bukan menghalangi jalan warga, karena masih ada akses jalan lainnya untuk menuju areal kebun PT Tunggal Perkasa melalui Desa Sungai Sagu Lirik," jelasnya. (dow/rtm)

DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tuding Camat Lirik Sarman memprovokasi warga untuk merusak parit batas aset milik PT.Tunggal Perkasa Plantations (PT.TPP) dan memodali pembangunan jembatan diatasnya.

Post a Comment

Powered by Blogger.