BERITA RIAU, ROKAN HILIR - Daun ganja kering seberat 15 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar di Mapolsek Bagansinembah Rohil. Barang haram ini didapat dari NT alias Up (48), wanita paroh baya dalam tiga bungkusan.

Pemusnahan dilakukan Senin (24/8/15) di halaman Mapolsek Bagansinembah Rohil, dihadiri Camat Bagansinembah, HM Nasir, Danramil 08 Bagansinembah, Kapten Inf Syahnan, Kepala Puskesmas Baganbatu, dr Josafart Silalahi, Perwakilan Kejari serta penasehat hukum tersangka. 

"Pemusnahan yang kita lakukan hari ini adalah rangkaian dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Dan untuk itu dalam pemusnahan ini juga turut disaksikan oleh Pihak Kejaksaan Negeri," ujar Kapolsek Bagansinembah, Kompol Dody Harza Kesuma SH Sik Msi kepada wartawan melalui Waka Polsek, AKP H Kamaluddin Tambak disela pemusnahan. 

Sebelumnya, 15 kg daun ganja kering ini didapat di Jalan Lintas Riau-Sumur KM 1 Kepenghuluan Baganbatu, Kecamatan Bagansinembah, Kamis (6/8/15) sekira pukul 05.00 WIB, dalam tiga bungkusan. Polisi berpakaian preman datang, menghampiri NT alias UP, dia gugup, dan akhirnya yang bersangkutan ditangkap bersama barang buktinya.(dow/rtc)

Post a Comment

Powered by Blogger.