Showing posts with label Hukum Amril Mukminin. Show all posts

RIAU, BENGKALIS - Usai menyatakan banding atas putusan vonis Bupati Bengkalis Non aktif Amril Mukminin dua pekan lalu. Hari ini, Selasa (24/11/20). Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyerahkan memori ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Penyerahan memori banding oleh KPK tersebut dibenarkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH.


"Pagi tadi jaksa KPK telah menyampaikan memori banding untuk Amril Mukminin kepada kami. Selanjutnya pihaknya juga menunggu kontra memori banding dari Tim Kuasa hukum Amril Mukminin," kata Rosdiana.

Apabila memori banding kedua pihak telah disampaikan papar Rosdiana, selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Pekanbaru."Kami masih menunggu dari kuasa hukum Amril," sambung Rosdiana.

Untuk diketahui, Kendati vonis hukuman Amril Mukminin sama dengan tuntutan jaksa KPK. Namun, majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina tidak mengabulkan dakwaan kedua JPU KPK tentang Uang yang diberikan kepada Amril melalui rekening istrinya, Kasmarni, saat menjabat Camat Pinggir.

" Terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Lilin dalam putusan saat itu.

Dengan tidak dikabulkannya dakwaan kedua tersebut, JPU KPK pun menyatakan banding.

Pada Senin (9/11/20) lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina SH MH menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Amril Mukminin. Hakim menyatakan Amril terbukti menerima suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.

Amril yang terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, hakim juga menambahkan hukuman dengan mencabut hak politik yaitu hak untuk tidak dipilih selama 3 tahun. Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.

Vonis hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

Amril menerima uang gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Bengkalis. Diantaranya, sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,2 miliar.(dow)

#beritabengkalis

BENGKALIS, SIAK KECIL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perpanjang masa penahanan mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukmin, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek multi years pembangunan jalan Duri–Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, bahwa saat ini pihaknya telah memperpanjang kembali penahanan Amril Mukminin.

"Iya hari ini Selasa tanggal 5 Mei 2020 penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM mantan Bupati Bengkalis," kata Ali kepada Wartawan, Selasa (5/5/2020) malam.

Selanjutnya Ali membeberkan, perpanjangan penahanan akan dilakukan selama 30 hari kedepan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan. Berikutnya, setelah selesai pemberkasan maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya di sidangkan di PN Tipikor," tutup Ali.

Untuk diketahui, Amril Mukminin diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

Sementara itu pada Jumat (17/1/2020), KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut. Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.

KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MN) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka yaitu M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor. Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar.(dow)

Powered by Blogger.