Showing posts with label Hanura. Show all posts

BENGKALIS, DURI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis kembali mengelar sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa Pemilu, Jumat (31/8) sore. Kali ini sidang lanjutan perkara permohonan gugatan dari Hanura Bengkalis kepada Komisi Pemiliham Umum (KPU) Bengkalis memasuki pembacaan putusan Majelis.

Sidang yang awalnya diagendakan mulai pukul 14.00 WIB. Namun baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Lima majelis memasuki ruang sidang disambut langsung pihak pemohon dan termohon. Sidang dipimpin langsung ketua Majelis Mukhlasin yang merupakan ketua Bawaslu Bengkalis serta dampingi empat orang komisoner Bawaslu lainnya.

Amar putusan majelis dibacakan majelis secara bergantian, yang merangkum semua permohonan termohon dan fakta persidangan yang di Selenggarakan sejak Kamis pekan lalu. Pembacaan putusan memakan waktu sekitar hampir satu jam.

Dalam putusan tersebut majelis secara tegas menyampaikan SK penetapan verifikasi yang dilakukan KPU Bengkalis terhadap Bacaleg selama masa perbaikan sudah sesuai dengan ketentuan. Secara tidak langsung pernyataan majelis ini mengugurkan permohonan pemohon.

Dimana sebelumnya pemohon mengugat keputusan KPU Bengkalis terhadap Bacaleg Hanura yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah masa perbaikan berkas Bacaleg bulan lalu selesai.

Jumlah Bacaleg Hanura yang dinyatakan TMS sebanyak 7 orang yang merupakan Bacaleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dan Dapil 5 Bengkalis.

Menurut Bawaslu surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh KPU tentang TMS 7 Bacaleg dari Partai Hanura Dapil Bengkalis 3 dan 5 sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Artinya, Bawaslu merekomendasikan dan mengacu kepada keputusan KPU untuk dipedomani dan ditindaklanjuti.

Atas rekomendasi yang disampaikan Bawaslu tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar menyatakan segera melakukan langkah untuk ditindaklanjuti. SK yang diterbitkan sesuai dengan aturan dan ketentuan.

"Rekomendasi dari Bawaslu adalah SK yang kita terbitkan sudah sesuai dengan ketentuan, oleh karena itu segera kita tindaklanjuti," ungkap Defitri Akbar Ketua KPU Bengkalis.

Sementara itu pihak Hanura Bengkalis menyatakan sangat menghargai putusan Majelis Sidang Adjudikasi ini. Namun pihak Hanura Bengkalis akan tetap melakukan upaya hukum.

"Dalam aturan masih ada upaya administrasi yang bisa kami lakukan. Yakni melakukan koreksi dengan mengajukan ke Bawaslu RI, " ungkap Rahmad Hidayat Kuasa Hukum Hanura Bengkalis.

Menurut dia upaya koreksi terhadap putusan Bawaslu akan diajukan Senin besok. Setelah salinan putusan diterimanya.

"Kita akan ajukan koreksi ini nantinya setelah salinan putusan diterima. Pengajuan akan dilakukan melalui Bawaslu Bengkalis, " tandasnya.(dow)

source : beritabengkalis

BENGKALIS, DURI - Karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Bengkalis. 

Hingga hari ini, Jum'at (24/8/18) gugatan tersebut sudah dalam proses sidang kedua kalinya di Kantor Bawaslu, Jalan Antara, Bengkalis. 

Sidang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin didampingi sejumlah Komisioner, sedangkan dari Penggugat menghadirkan kuasa hukum, dan Tergugat, yakni KPU Kabupaten Bengkalis tampak hadir Komisioner KPU. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi pada hari sebelumnya, Kamis (23/8/18) kemarin sidang dengan agenda pembacaan gugatan. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Hanura Bengkalis, Kalna Surya Siregar mengungkapkan sengketa ini sebenarnya sudah diajukan pihaknya sejak 15 Agustus lalu. 

Hanura Bengkalis menggugat KPU Bengkalis terkait 7 Bacaleg dinyatakan TMS pada verifikasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Kemudian dua hari lalu telah dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Bawaslu Bengkalis. Namun, tidak menemukan titik temu dan sengketa ini dilanjutkan dengan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa di Bawaslu. 

Menurut Kalna, gugatan ini karena KPU Bengkalis mengeluarkan verifikasi Bacaleg Hanura sebanyak 7 orang dinyatakan TMS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkalis 3 dan Bengkalis 5. Dengan alasan Hanura tidak mengantarkan berkas secara fisik administrasi Bacaleg ke KPU Bengkalis. Padahal sebenarnya Operator Silon Hanura sudah mencoba mengantarkan berkas fisik dari administrasi tersebut sejak 22 Juli sampai 31 Juli ke KPU. 

"Namun, pihak KPU mengatakan tidak ada menerima berkas. Padahal operator Silon Hanura bernama Serli saat akan menyerahkan berkas pihaknya sudah menemui Arsenda Pane dari KPU. Operator Hanura ini malah diminta untuk mengurusi berkas Partai Hanura di Silon saja. Kemudian berkas tersebut langsung di bawa kembali," terang Kalna. 

Akhirnya sampai batas akhir melengkapi berkas Bacaleg, operator Silon Hanura tidak berhasil mengirimkan berkas fisik ke KPU Bengkalis. Sehingga, pada penetapan hasil Verifikasi Bacaleg Hanura yang tujuh orang ini dinyatakan TMS. 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis disampaikan Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Suib Usman mengatakan, Hanura mengugat terkait tujuh Bacalegnya yang dinyatakan KPU Bengkalis Tidak Menenuhi Syarat (TMS) verifikasi pendaftaran. Tujuh Bacaleg Hanura tersebut diantaranya 4 orang di Dapil Bengkalis 5 dan 3 orang di Dapil Bengkalis 3 yang dinyatakan TMS. 

Ditegaskan Suib, KPU Bengkalis menyatakan TMS sudah sesuai prosedur. Dimana berkas perbaikan administrasi Bacaleg tidak pernah diterima KPU selama masa perbaikan hingga akhir Juli. 

"Kita tidak pernah menerima berkas perbaikan mereka, maka kami simpulkan saat verifikasi tersebut, Bacaleg itu di-TMS-kan. Kemudian ada Bacaleg yang ada di Dapil Bengkalis 2, karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan, bisa gugur dalam satu Dapil," katanya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin mengatakan sebenarnya pihaknya sudah menerima laporan sengketa Pemilu sebanyak dua perkara. Dua perkara tersebut terkait verifikasi Bacaleg. 

"Dari dua perkara ini setelah kita pelajari dua perkara, ternyata hanya satu yang bisa dilanjutkan ke sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa. Sementara satu perkara lagi tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan," terangnya.(dow)

RIAU, PEKANBARU - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tengah bersiap untuk memberikan kejutan dalam dunia politik di Indonesia, diantaranya dengan merebut peringkat partai 3 besar untuk tahun 2019 mendatang. Karena itu, Partai Hanura menargetkan akan menambah sekitar 54 kursi atau 4 kali lipat, dari 16 kursi menjadi 70 kursi di tingkat nasional dalam Pileg 2019.

Berdasarkan penuturan Wakil Ketua Umum DPP Hanura Yus Usman Sumanegara, kepada Wartawan, jika dihitung untuk perolehan kursi tersebut, maka setidaknya hanura harus mendapat 18 persen suara atau sekitar 15 juta pemilih Indonesia.

"Dalam tahun 2019 kita harus membuat kejutan. Kita akan menargetkan perolehan jumlah kursi hingga 70 kursi, dengan 18 persen atau 15 juta suara," ungkapnya, Minggu, (6/5/2018).

Dalam rangka mematangkan persiapan itu, Yus Usman mengatakan telah mengadakan workshop nasional yang dihadiri oleh khusus seluruh anggota DPRD ditingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Workshop ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi anggota DPRD ini agar unggul dalam kontestasi politik yang dimaksud.

"Salah satu cara kita adalah mengadakan workshop ini, khusus untuk seluruh anggota DPRD di Indonesia yang jumlahnya, kita punya 1230 anggota. Kenapa harus anggota DPRD, karena bagi hanura mereka adalah kekuatan partai," paparnya.

"Oleh karena itu, kita memaksimalkan untuk memanfaatkan kekuatan ini agar unggul dalam kontestasi politik nanti," imbuhnya.(dow)
Powered by Blogger.