RIAU, KUANSING - Kuasa Hukum Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang telah mendaftarkan pra peradilan (prapid) terkait dengan persoalan hukum kliennya.

Permohonan prapid tersebut telah didaftar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Rabu, 13 Oktober 2021 sekira pukul 15.15 WIB. "Permohonan prapid sudah kita daftarkan," ujar Rizki melalui keterangan tertulis diterima awak media, Kamis, 14 Oktober 2021 pagi.

Prapid tersebut diajukan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan Bimtek dan pembinaan bidang pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.

"Sehubungan dengan hal itu kami sebagai kuasa hukum sudah mengajukan permohonan prapid ke PN Teluk Kuantan," katanya.

Permohonan prapid tersebut diajukan lanjut Dia menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya IAL oleh Kejari Kuansing. Disampaikan Rizki, adapun yang menjadi alasan hukum pengajuan praperadilan tersebut pada prinsipnya karena Dia menilai terdapat adanya cacat hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tersebut.

Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.(dow)

Post a Comment

Powered by Blogger.