PELALAWAN, BANDAR SEKIJANG - Masyarakat Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Sekijang Kabupaten Pelalawan melaporkan pihak PT. Sri Indrapura Sawit Lestari (SSIL) ke pihak berwajib melalui kuasa hukumnya Pro Jamin Pelalawan.

Keputusan melaporkan pihak Perusahaan ini mengingat sudah terlalu parah dampak lingkungan yang di duga akibat adanya faktor buangan aliran limbah PKS PT SSIL ke Sungai Kiyab.

"Sebelum adanya PKS PT SSIL di hulu sungai, air sungai kami ini bersih tidak berubah warna dan berbau, namun setelah beroperasinya PKS , semakin hari kwalitas sungai air memburuk, bahkan akibatnya ada warga yang gatal setelah mandi di sana" ujar Nuraida Risa P salah seorang Warga Kiyab kepada awak media, Senin (6/9/21).

Pj. Kades Kiyab Jaya Nazwir Alam mebambahkan, terkait persoalan ini dirinya mendesak pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan akibat dari operasional perusahaan mereka.

"Ini kan sungai alam, di bantaran sungai masih banyak warga yang memanfat kan air sungai untuk kebutuhan MCK baik di kiyab jaya juga di rantau baru, apalagi sebahagian mereka juga pencari ikan menjadikan sungai sebagai tempat mencari nafkah, apabila air tercemar dipastikan tangkapan ikan kurang, bahkan tak mustahil ikan juga mati dan hilang," ujarnya.

Lanjut Nazwir, pihaknya mendesak pihak pemerintah juga memperhatikan nasib masyarakat yang berada di bantaran sungai inj sebab secara material sudah terlalu banyak kerugian warga belum lagi dampak lingkungan yang masyarakat rasakan.

Sementara ketua Projamin Pelalawan Nila Herawati SH membenarkan masyarakat Desa Kiyab Jaya yang terdampak limbah PT SSIL memberikan kuasa untuk melaporkan pihak perusahaan .

"Ya benar kita akan melakukan gugatan Calss Action terhadap pihak perusahaan yang sudah nyata melakukan pengerusakan lingkungan, jelas kok ada aturan yang mereka langgar dan juga ada sanksi yang harus di terima," tegasnya.(dow)

Post a Comment

Powered by Blogger.