PEKANBARU, SUKAJADI - Mumahhad Dawod atau nama asli David Tan, pemilik travel haji dan umrah PT Riau Wisata Hati (RWH) mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia menilai langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan tidak sah secara hukum.

"Benar, pemohonnya David Tan dengan termohon Polresta Pekanbaru," ujar Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik SH, saat dihubungi Ahad (29/8/21)."

Atas Prapid David Tan tersebut, Tommy mengatakan, jika Ketua PN Pekanbaru DR Dahlan MH telah menunjuknya sebagai hakim tunggal. Dijadwalkan, sidang perdana permohonan Prapid ini akan digelar hari Rabu (1/9/21) lusa.

Dalam permohonannya, David menyebutkan jika penetapannya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel's Wing Bar and Longue oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru dinilai tidak sah. Alasannya, penyidik belum memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan status tersangka.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan menegaskan, jika David Tan telah menyandang status tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap karyawan Angel's Wing Bar and Longue. Penetapan ini, hasil gelar perkara dan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan cukup.(dow)

Post a Comment

Powered by Blogger.