RIAU, PEKANBARU - Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru lebih kecil dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sekdaprov non Aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid.
Diketahui Hakim Sidang, Lilin Herlina memvonis Yan Prana dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Himawan dkk menilai perbuatan Yan telah merugikan negara, sehingga Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Yan Prana merasa kutang puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
"Dengan vonis yang dijatuhkan hakim kami merasa kurang puas, ada beberapa unsur tidak terbukti dan kami akan bicarakan dengan terdakwa selama 7 hari kedepan akan melakukan banding," ucap Kuasa Hukum Yan Prana, Ilhamdi Taufik kepada Wartawan, Kamis, 29 Juli 2021.
Selain itu, PH juga menilai tuduhan terhadap dakwaan ATK dan uang makan yang tidak sesuai dengan apa yang diputuskan hakim.
Diketahui Jaksa menuntut Yan prana dengan tuntutan 7,5 tahun penjara dan denda Rp 2,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti," ucap jaksa, Himawan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844, Jumat, 9 Juli 2021.
"Jika Yan Prana Indra Jaya tak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara, JPU menuntut hukuman pengganti (subsider) berupa kurungan selama 3 tahun," pungkasnya.
Sebagaimana telah di informasikan, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.(dow)
Post a Comment