INDRAGIRI HULU, RENGAT - Pasangan calon Bupati Indragiri hulu (Inhu) Rezita Meilany-Junaidi Rachmad (Rajut) dilaporkan ke Bawaslu Indragiri Hulu. Paslon nomor urut 2 itu dituding mengerahkan kepala desa dan pejabat Pemkab Inhu dalam pegelaran Pilkada oleh kuasa hukum paslon nomor urut 5 koalisi Keumatan Inhu Bangkit dan Sejahtera.
Menanggapi hal tersebut Wiria Nata Atmaja SH dari kantor hukum Asep Ruhiat & Partners selaku pengacara paslon Rajut mengatakan, selama pemilihan berjalan, Bawaslu selaku pengawas pemilu selalu memonitor ada atau tidaknya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis. Namun, tim paslon lawan justru melapor setelah pemilihan selesai."Sudah jelas laporan itu merupakan dugaan fitnah terhadap klien kita paslon Rajut. Kami berharap, agar Bawaslu atau Gakkumdu tidak terpengaruh dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar," kata Wiria, Minggu (13/12/20) malam.
Menurut Wiria, dengan adanya indikasi kekalahan sebagai dasar gugatan ke Mahkmah Konstitusi itu. Itu juga merupakan jurus politik yang sudah terbaca.
"Cara-cara seperti ini sudah basi, mereka diduga merekayasa adanya pelanggaran-pelanggaran yang diciptakan sebagai contoh di Pilkada Bengkalis sebelum pemilihan. Pada akhirnya tidak terbukti dan legowo," kata Wiria.
Wiria mengingatkan dan menghimbau kepada semua pihak, untuk tetap kondusif dan tidak menyebarkan fitnah. Jika sudah kalah, Wiria meminta tim lawan agar mengakui kekalahan dan tidak mencari-cari kesalahan yang sebenarnya tidak ada.
"Ingat Al-Qur’an aurat Annisa ayat 135. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran," tegas Wiria.
Sebelumnya, diberitakan media online, paslon Rajut dilaporkan dalam diduga melibatkan 179 Kepala desa (Kades) dan pejabat daerah serta Sekda Inhu di Pilkada Inhu 2020.
Laporan itu dilakukan ke Bawaslu Inhu oleh tim paslon koalisi Keumatan Inhu Bangkit dan Sejahtera lewat Robby Ardhi didampingi penasihat hukumnya Maruli Tua Manik, Eri Surya Wibowo. Laporan diterima anggota Komisioner Bawaslu Inhu Akhmad Khairuddin, Minggu (13/12) sore kemarin.(dow)
Post a Comment