PEKANBARU, SUKAJADI - Kasus pemotongan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai masih bergulir. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk staf CV RB yang diduga bergerak di bidang periklanan

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT saat dikonfirmasi menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia ingin kepolisian memberi sanksi yang setimpal.


"Kita minta Polisi untuk melakukan tindakan hukum yang setimpal. Itu kan perusakan sama dengan karhutla. Ini kayu di dalam kota berusia sudah belasan tahun dipotong seenaknya saja," ucap Walikota kesal, Senin (26/10/2020).

Ia juga ingin kasus ini terus diusut hingga para pelaku benar-benar dijatuhi hukum. Ia menilai perbuatan yang dilakukan oknum ini sama saja dengan perusakan hutan dan lahan. Sehingga, hukuman yang diberikan sama dengan perusak hutan dan lahan.

"Itukan yang ditangkap pelaku, sebagian otaknya. Kita kan ingin lebih jauh lagi. Makanya kita minta pak kapolres, pak Kapolsek, ini sesuai semangat yang disampaikan pak Kapolda. Bagaimana kita untuk lebih tegas dan disiplin penanganan karhutla. Ini kan bagian dari situ. 83 pohon itu umur sekian lama. Itu sudah sangat biadab itu," ucapnya.

Soal keterlibatan oknum staf perusahaan, Walikota menegaskan bakal lakukan evaluasi izin usaha tempat oknum itu bekerja. "Makanya nanti berkaitan dengan usahanya, kita evaluasi. Tapi yang paling penting kepada pribadi yang melakukan itu," tegasnya.

Berita sebelumnya, Polsek Bukit Raya berhasil meringkus empat tersangka yang melakukan penebangan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Empat tersangka ini melakukan aksinya pada Ahad (11/10/2020) pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, sebanyak 83 pohon yang ditebang oleh para pelaku tanpa izin.

"Empat pelaku ini memotong 83 pohon yang berupa pohon Gelondongan Tiang sebanyak 48 dan pohon Tabebuya sebanyak 35 pohon. Pohon-pohon itu sudah dipangkas dan dirusak. Pohon yang sedianya ketinggian 5-7 meter dipangkas menjadi setengah meter hingga 1 meter," ucap Arry, Ahad (25/10/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan para pelaku berinisial JW, MH, RA dan RP. Dari 4 pelaku ini, salah satunya dari pihak CV RB, dan 3 pelaku lainnya sebagai pelaksana dalam perusakan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku MH, RA dan RP mendapat perintah dari JW untuk melakukan pembersihan terhadap pohon-pohon tersebut yang menutupi papan reklame yang berada di Jalan Tuanku Tambusai," jelasnya.

"Pohon ini menutupi pandangan papan reklame tersebut, maka dari pihak CV RB atas nama tersangka JW sudah kita amankan. Pemangkasan itu memang dari perintah JW yang mana dia memerintahkan MH, RA dan RP. Mereka bersama-sama melalukan pemotongan pohon itu," lanjutnya.

Kata Arry, pelaku MH, RA dan RP ini melakukan pemotongan pada pukul 00.30 dini hari, dikarenakan sifatnya diam-diam dan tanpa izin dari pihak PUPR Pekanbaru. Untuk tersangka MH, RA dan RP mereka mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta dari tersangka JW, yang mana upah tersebut dibagi-bagi kepada 3 para pelaku.

"Pelaku melakukan pemotongan pohon itu menggunakan parang. Setelah dilakukan pemotongan, pohon tersebut dibawa menggunakan mobil pick up yang disewa dan dibuang ke tempat pembuangan sampah di wilayah Air Hitam, Payung Sekaki," imbuhnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 170 junto 55 KUHPidana tentang melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan.(dow)

#beritapekanbaru

PEKANBARU, SUKAJADI - Kasus pemotongan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai masih bergulir. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk staf CV

Post a Comment

Powered by Blogger.