RIAU, DUMAI - Meski pembangunan secara fisik di Tol Pekanbaru Dumai (Permai) tak terkendala, jalan bebas hambatan ini belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya. Hal ini lantaran masih terganjal proses pembebasan lahan yang belum selesai.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan titik peroalan pembebasan lahan ini lantaran ada sebidang tanah yang masuk dalam kawasan Tol Permai, dengan dua status kepemilikan. Warga yang mengklaim sudah memiliki sertifikat kepemilikan tanah, namun legalitas lain, tanah itu juga tercatat secara resmi sebagai barang milik negara.

“Jadi hak pertama milik warga yang sudah memiliki sertifikat, dan kedua Barang Milik Negara (BMN) yang sudah didaftar oleh Chevron ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” Syamsuar, Rabu, 2 September 2020.

“Secara fisik memang sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. Namun tetap belum bisa dioperasikan karena masih ada masalah tumpang tindih status kepemilikan lahan,” sambungnya.

Syamsuar khawatir masalah ini akan memperlama proses peresmian tol sehingga membuat waktu opersionalnya menjadi mundur. Dirinya mengaku, hingga ini belum ada kepastian apapun terkait rencana peresmian tol sebanjang 131 kalometer itu.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat, akan ada kunjungan Menteri PUPR untuk meninjau kesiapan tol. Dirinya berharap dengan kedatangan Menteri PUPR ada solusi yang ditawarkan terhadap masalah yang kini tengah dihadapi.(dow)

RIAU, DUMAI - Meski pembangunan secara fisik di Tol Pekanbaru Dumai (Permai) tak terkendala, jalan bebas hambatan ini belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya. Hal ini lantaran masih terganjal proses pembebasan lahan yang belum selesai.

Post a Comment

Powered by Blogger.