PEKANBARU, TENAYAN RAYA - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengamankan dua orang tersangka diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 13 kilogram dan ekstasi10.000 butirserta memiliki duapucuk senjata api jenis FN dan Revolver.

Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Iptu Polius Hendriawan di Pekanbaru, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (27/09). Awalnya Kepolisian Sektor Bukit Raya mengejar Mobil Innova Reborn warna abu-abu yang diduga digelapkan.


"Berdasarkan berada Global Positiong System (GPS)-nya berada di Jalan Kaharuddin Nasution Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru sehingga anggota langsung melakukan pengejaran mobil tersebut," ungkapnya.

Kemudian dari hasil GPS terpantau mobil mengarah Jln Lintas Pasir Putih mengarah Jl Lintas Timur. Selanjutnya Polsek Bukit Raya meminta bantuan Polsek Tenayan Raya dan Polsek Sekijang Kabupaten Pelalawan untuk melakukan penutupan jalur yang akan dilalui pelaku.

Saat dilakukan pengejaran, sekitar pukul 17.30 WIB anggota mendapati mobil berada di Jl. Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu, Kampar dengan dua orang laki-laki di dalamnya. Saat dilakukan penggeledahan, anggota Polsek Siak Hulu mendapati dua pucuk senjata api jenis dan FN dan Revolver.

Lalu anggota Polsek Bukit Raya menemukan narkotika jenis ekstasi yang terletak di dalam tas ransel. Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu ditemukan dalam kardus TV.

Dua tersangka DE (36) dan AS (21) merupakan warga Kecamatan Siak Hulu, Kampar. "Kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Siak Hulu," ujar Kasubag humas.(dow)

PEKANBARU, TENAYAN RAYA - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengamankan dua orang tersangkadiduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika

Post a Comment

Powered by Blogger.