RIAU, DUMAI - Vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tipikor Pekanbaru terhadap Suheri Terta, Manager legal PT Duta Palma Nusantara, berbuntut panjang. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak terima atas lepasnya terdakwa korupsi alih fungsi lahan di Riau itu, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Pengajuan permohonan kasasi jaksa KPK melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa(22/9/20) siang itu, dibenarkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru.
"Permohonan kasasinya sudah kita terima tadi, dan berkasnya akan secepatnya kita kirim ke MA," ucap Rosdiana Sitorus selaku Panmud Tipikor PN Pekanbaru.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto kepada awak media mengatakan, upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut diajukan, karena dalam putusan, Majelis hakim tidak mempertimbangkan penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung serta barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang diterima dari PT Duta Palma," kata Wahyu.
Yang kedua sambungnya, Adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang mengakui menerima uang. Dan ini juga diperkuat dengan adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap dipersidangan," terang Wahyu.
Seperti diketahui, pada sidang putusan Rabu tanggal 9 September 2020 kemarin. Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH dan juga Ketua PN Pekanbaru. Menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa sesuai Pasal ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan membebaskan terdakwa dari dakwaan perkara.
"Membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa, dan memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap Saut dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.
Sebelumnya, JPU KPK, Wahyu Dwi Oktafiano SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 150 subsider 6 bulan.
Berdasarkan dakwaan, Suheri Terta, secara bersama-sama dengan Surya Darmadi (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sampai dengan hari Kamis tanggal 18 September 2014 bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rumah Dinas Gubernur Riau, telah melakukanatau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp3 miliar dari uang yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp8 miliar kepada H. Annas Maamun, selaku GubernurRiau periode 2014-2019.
Pemberian uang melalui Gulat Medali Emas Manurung, dengan maksud memasukkan lokasi PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, serta PT Seberida Subur yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Agro milik Surya Darmadi kedalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau sebagai Usulan Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 padahal lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu.(dow)
Post a Comment