PEKANBARU, TENAYAN RAYA - Kantor Camat Tenayan Raya digeledah oleh Tim Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis kemarin. Penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan.
"Saya kira itu mereka hanya menjalankan tugas. Mungkin ada yang perlu dikerjakan atau yang sudah menjadi target mereka untuk diselesaikan," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/9/2020).
Ia menyerahkan kasus itu kepada pihak yang berwenang. Ia berharap tidak ada kendala, baik dalam proses serta dalam pelayanan yang ada di Kantor Camat Tenayan Raya.
"Tentu kita tidak bisa masuk ke ranah pemeriksaan yang ada di Tenayan Raya. Kita berharap itu tidak ada masalah dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kecamatan dan kelurahan agar mengikuti petunjuk teknis penggunaan anggaran tersebut.
"Kan sudah ada Juknis untuk pelaksanaan anggaran dari dana Kelurahan tersebut. Ikuti saja Juknis yang ada supaya kita tidak lari dari jalur yang ada," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggeledah Kantor Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020). Penggeledahan itu untuk mencari dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Penggeledahan dilakukan selama tiga jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita satu box berisikan dokumen-dokumen yang terkait kegiatan yang bersumber dari APBD Pekanbaru tahun 2019.(dow)
Post a Comment