RIAU, PEKANBARU - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Kamis (13/8/20) menggelar aksi demo di kantor DPRD Riau. Mereka menuntut Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja tersebut, dan lakukan harmonisasi peraturan RUU terkait ketenagakerjaan dan hubungan industrial.


Selain itu mereka juga beralasan yang dituliskan dalam surat pernyataan sikap mereka, bahwa muatan materi RUU mengurangi (mendegradasi) hak-hak dasar buruh, dan landasan filosofis RUU bertentangan dengan UUD 1945, serta landasan sosiologis RUU tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat buruh, landasan yuridis RUU tidak menyelesaian masalah-masalah hubungan industrial.

Selain itu, muatan RUU bertentangan bengan Hak Asasi Manusia (HAM), dan RUU membuat kekosongan hukum di bidang hubungan industrial, RUU bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, RUU bertentangan dengan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi.

Keterangan koordinator aksi yang juga Ketua KSBSI Kota Pekanbaru Novem Hutahuruk, bahwa aksi mereka aksi damai yang mana menuntut hal-hal yang dinilai bertentangan. "Kita minta DPRD Riau menyampaikan aspirasi kita ke DPR RI, untuk bahan perhatian," ujar Novem yang juga advokad ini.

Aksi demo tersebut, perwakilannya di terima Wakil Ketua DPRD Riau Zukri di ruangan medium gedung DPRD. Dan perwakilan KSBSI menyerahkan tuntutan mereka untuk disampaikan ke DPR RI.(dow)

RIAU, PEKANBARU - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Kamis (13/8/20) menggelar aksi demo di kantor DPRD Riau. Mereka menuntut Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja tersebut, dan lakukan harmonisasi peraturan RUU terkait ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Selain itu mereka juga beralasan yang dituliskan dalam surat pernyataan sikap mereka, bahwa muatan materi RUU mengurangi (mendegradasi) hak-hak dasar buruh, dan landasan filosofis RUU bertentangan dengan UUD 1945, serta landasan sosiologis RUU tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat buruh, landasan yuridis RUU tidak menyelesaian masalah-masalah hubungan industrial.

Post a Comment

Powered by Blogger.