PEKANBARU, LIMA PULUH - Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Irhas Pradinata Yusuf, menjalani pemindahan penahanan. Sebelumnya, pasca ditetapkan tersangka, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PER itu sementara ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru, Kamis (23/7/2020).
Namun kini penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru selaku pihak yang menangani perkara, sudah memindahkan Irhas ke Rutan Klas I Pekanbaru. Sebelum dipindahkan, Irhas terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, salah satunya rapid test.
Proses pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru. Dari Polresta Pekanbaru, dia dibawa dulu ke Kantor Korps Adhyaksa tersebut. Setelah dipastikan nonreaktif terindikasi Covid-19, barulah Irhas dipindahkan.
"Tersangka IPY (Irhas Pradinata Yusuf,red) sudah dipindahkan jam 5 sore kemarin ke rutan," kata Yuriza Antoni, selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Selasa (4/8/2020).
Lanjut Yuriza, untuk perkembangan proses penyidikan kasusnya, penyidik kini sedang melakukan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I.
"Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Itu dijadwalkan pekan depan," tutur Yuriza.
Irhas merupakan tersangka keempat dalam perkara dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,2 miliar atau hampir Rp1,3 miliar itu. Sebelumnya, jaksa sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dan divonis bersalah.
Irhas disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan Irhas sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan dari perkara yang pernah diusut sebelumnya. Saat itu, jaksa telah menetapkan tiga orang pesakitan, yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Adapun tiga orang itu adalah Rahmiwati, selaku Mantan Analis Pemasaran PT PER itu divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.289.082.000 subsider 1 tahun kurungan.
Selanjutnya, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara.
Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurangan. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.
Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.
Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur. Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.(dow)
Post a Comment