RIAU, PELALAWAN - Berdasarkan data yang ada di Komisi II DPRD Riau, lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT. Langgam Inti Hibrido (LIH) di Kabupaten Pelalawan seluas 2.225 hektar. Sementara pihak Dinas Perkebunan (Disbun) Riau menyatakan hanya 595 hektar.

Hal ini terungkap ketika hearing Komisi II DPRD Riau dengan Disbun dan PT LIH, Senin (09/03/20).


"Pertemuan hari ini akan kita tindaklanjuti di lapangan. Pertama karena data sementara ini di komisi II menggarap kebun 2.225 hektar diluar HGU. Sementara mereka mengakui hanya 595 hektar", ucap Ketua komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung usai hearing.

Oleh karena itu kata Robin, pihaknya akan turun ke lapangan terutama Disbun Riau untuk melihat dan mengukur lahan dengan melibatkan seluruh instansi terkait.

"Yang jelas mereka mengakui 595 hektar diluar HGU. Ternyata ini diketahui juga Disbun Riau, kita kecewa", sebut politisi asal fràksi PDIP DPRD Riau tersebut.

Robin meminta Disbun Riau agar tidak melindungi perusahaan PT LIH.

"Ini sudah lama mereka ketahui, makanya kita kecewa terhadap Disbun. Seharusnya mereka mengambil langkah tegas", ujarnya.

Ketika ditanya kerugian negara dari sisi pajak akibat pembiaran terhadap PT LIH oleh Disbun Riau, Robin mengaku belum sampai kesana.

"Kalau ditanya berapa kerugian negara akibat pembiaran tersebut, kita belum sampai kesana. Nanti akan kita kaji", ucapnya.

Robin berjanji pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dua pekan kedepan.

Menariknya ketika anggota dewan mencecar Disbun Riau Sri Ambar soal syah tidaknya kebun sawit seluas 595 hektar yang dkkuasai PT LIH, Sri Ambar terkesan berbelit-belit.

Hadir dalam kesempatan itu wakil ketua DPRD Riau Zukri, Sekretaris komisi II DPRD Riau Sugianto, anggota komisi II Manahara Napitupulu, Marwan Yohanis, Sukarmis, M Arpah dan Ardiansyah.

Sementara dari pihak Disbun Riau tampak Sri Ambar dkk dan sejumlah menejemen PT LIH.(dow)

RIAU, PELALAWAN - Berdasarkan data yang ada di Komisi II DPRD Riau, lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT. Langgam Inti Hibrido (LIH) di Kabupaten Pelalawan seluas 2.225 hektar. Sementara pihak Dinas Perkebunan (Disbun) Riau menyatakan hanya 595 hektar. Hal ini terungkap ketika hearing Komisi II DPRD Riau dengan Disbun dan PT LIH, Senin (09/03/20).

Post a Comment

Powered by Blogger.