RIAU, PEKANBARU - Tes urine untuk mengindentifikasi seseorang sebagai pengguna narkoba atau tidak di Provinsi Riau, umumnya dilakukan untuk tingkat pegawai biasa. Ke depannya, seluruh pejabat mesti menjalani proses yang sama, termasuk kepala daerah.
Permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet, Selasa (21/1). Menurut dia, pelaksanaan tes urine harus dilakukan sebagai bentuk perlawanan bersama terhadap peredaran narkotika di Provinsi Riau.
Untuk mewujudkan hal itu, dia mengaku telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Menurut dia, Kapolda Riau menyambut baik hal tersebut.
“Tadi saya sudah berkoordinasi langsung dengan Pak Kapolda. Mendengar permintaan itu, beliau mengaku sangat mendukung. Maka kami minta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau untuk segera melakukan tes (urine) yang dimaksud,” ujar pria yang akrab dipanggil siapa Eet itu,” Selasa (21/1).
Banyak alasan mengapa dirinya mengusulkan pelaksana tes urine bagi seluruh pegawai, termasuk kepala daerah. Kata dia, saat ini peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning ini kian mengkhawatirkan.
Apalagi selama ini, kata dia, tes urine hanya dilakukan untuk pegawai biasa saja.
Masih dikatakannya, untuk tes urine yang akan dilakukan nantinya, harus menyasar kepada kepala daerah, pejabat eselon II, III, dan IV. Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD juga hari menjalani proses yang sama. Itu berlaku untuk seluruh tingkatan, termasuk provinsi serta kabupaten/kota di Riau.
“Semuanya. Dimulai dari saya nanti selaku ketua DPRD Riau,” imbuh politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Untuk bisa merealisasikan rencana itu, dirinya meminta BNNP Provinsi Riau dan kabupaten/kota untuk bisa segera melaksanakannya. Bila perlu langsung dipersiapkan dalam pekan ini juga.
Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau rutin melakukan tes urine terhadap pegawainya. Sedikitnya 59 pegawai terdiri dari ASN dan honorer positif menyalahgunakan narkoba.
Jumlah itu merupakan akumulasi tindakan pemeriksaan urine rutin yang dilakukan terhadap 2.0000 pegawai sejak 2019 lalu.
Langkah itu dilakukan untuk pemberantasan narkoba menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 serta surat edaran Menteri Dalam Negeri.(dow)
Post a Comment