BENGKALIS, MANDAU - Penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Mandau, Kabupaten Bengkalis sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik kepolisian dan kejaksaan. 

OTT dugaan Pungli tersebut menyeret dua tersangka yakni Petugas Tata Usaha (TU) sekolah, Mak Itam dan Kepala SMPN 5 Mandau, Rosmawati, Rabu (9/1/19) dilimpahkan atau tahap dua berikut barang bukti yang disita dari Penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk segera disidang ke pengadilan. 

"Hari ini berkas OTT Kepsek SMPN 5 Mandau dan petugas TU sudah tahap dua," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Agung Irawan, SH melalui JPU, Doli Novaisal, SH, Rabu (9/1/19). 

Selain pelimpahan kedua tersangka, juga diserahkan 11 barang bukti dugaan Pungli diantaranya, uang tunai senilai Rp12,3 juta, satu rangkap catatan ukuran baju untuk murid SMPN 5 Mandau perempuan berjumlah 122 orang dan laki laki berjumlah 148 orang. Kemudian lima faktur pembayaran pembelian seragam sekolah dengan nominal Rp1,4 juta dan HP. 

Usai dilimpahkan ke JPU, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Bengkalis. Dijadwalkan Jum'at (11/1/19) lusa kedua tersangka ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru untuk segera menjalani persidangan. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Seperti diketahui Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Bengkalis melakukan OTT terhadap petugas TU, Mak Itam berikut barang bukti dugaan Pungli seragam murid senilai Rp2,3 juta, pada Sabtu (28/7/18) silam. Kemudian kebijakan pungutan seragam itu atas perintah Kepala SMPN 5 Mandau, Rosmawati dan petugas menemukan barang bukti uang diduga hasil Pungli Rp10 juta.(dow)

BENGKALIS, MANDAU - Penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Mandau, Kabupaten Bengkalis sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik kepolisian dan kejaksaan. OTT dugaan Pungli tersebut menyeret dua tersangka yakni Petugas Tata Usaha (TU) sekolah, Mak Itam dan Kepala SMPN 5 Mandau, Rosmawati, Rabu (9/1/19) dilimpahkan atau tahap dua berikut barang bukti yang disita dari Penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk segera disidang ke pengadilan.

Post a Comment

Powered by Blogger.