ROKAN HULU, PASIR PANGARAIAN - Seorang pria warga Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dilaporkan ke polisi setempat, dengan tuduhan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya,

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, mengungkapkan, dugaan KDRT dialami pelapor sekaligus korban Rosliah (53 tahun) warga Desa Payung Sekaki RT 002/ RW 001 Desa Payung Sekaki terjadi pada Jumat tengah hari (11/1/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.

Ia mengungkapkan pertengkaran itu diawali dari sang istri menanyakan ke suaminya AW (51 tahun) yang sedang dalam warung soal keberadaannya saat dirinya sedang menjalani operasi mata. Dilanjutkannya, saat pelapor menanyakan ke suaminya "Mas, kemaren waktu mengantar aku operasi mata kemana aja kok aku lama menunggu kayak pengemis gitu".

Selain itu pelapor melihatkan postingan salah seorang di internet ke suaminya. Merasa dipojokkan, terlapor AW naik pitam, dan langsung memukul kepala pelapor pakai gayung, dan mendorongnya ke arah meja yang ada di depan pelapor.

"Saat didorong, kepala pelapor bagian belakang ternyata kena paku meja dan mengeluarkan darah," katanya, Selasa (15/1/2019).

Ipda Nanang mengaku, perkelahian berhenti setelah anak pelapor inisial PA yang masih berusia 13 tahun datang melerai perkelahian kedua orang tuanya. Melihat kepala istrinya berdarah, AW minta tolong ke tetangga‎ untuk membawa istrinya berobat.

"Atas kejadian itu pelapor mengalami luka di bagian kepala belakang, dan tidak terima atas perbuatan yang telah dilakukan saudara AW, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara guna proses selanjutnya," terangnya.

Mendapat laporan dari pelapor, tambahnya, pada Minggu pagi (13/1/2019)‎ sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman SH, MH, perintahkan Kanit Reskrim Bripka Apri Irsandi SH dan anggota melakukan penyelidikan, dan mencari keberadaan pelaku kekerasan.

"Saat penyelidikan di Desa Payung Sekaki, polisi langsung menangkap pelaku AW yang sedang membuka warung di rumahnya‎," ungkapnya.

Ipda Nanang menjelaskan, dari hasil introgasi, AW mengakui dirinya ada melakukan kekerasan terhadap istrinya Rosliah pada Jumat lalu. AW juga mengakui, bahwa dia memukul korban menggunakan ember mandi dan mendorong korban, sehingga menyebabkan korban jatuh, dan mengenai paku di meja sehingga kepala korban luka robek," sebutnya.

"Pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya," pungkasnya.(dow)

source : berita rohul

ROKAN HULU, PASIR PANGARAIAN - Seorang pria warga Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dilaporkan ke polisi setempat, dengan tuduhan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya,

Post a Comment

Powered by Blogger.