BENGKALIS, DURI - Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan terimbas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau bakal dipecat. Ini lakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menpan-RB serta Kepala BKN terkait penegakan disiplin ASN yang terlibat tindak pidana korupsi sesuai dengan nomor SKB 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018.

PTDH merupakan sanksi disiplin terberat dilakukan kepada ASN yang telah diadili dan hukumannya memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Bupati Bengkalis Amril Mukmnin mengatakan, untuk melakukan PTDH tersebut pihaknya diberikan waktu paling lambat akhir 2018. 

"Sampai akhir tahun 2018 ini sudah harus menyelesaikan PTDH kepada seluruh ASN yang sudah inkrah terkait kasus Tipikor," ungkap Bupati Bengkalis. 

Untuk melaksanakan ini, pihaknya menugaskan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis untuk segera mempersiapkan administrasi PTDH 23 ASN Bengkalis tersebut. 

Amril mengatakan, Pemerintah Bengkalis akan menaati peraturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat. Termasuk menindaklanjuti SKB yang telah ditandatangani ketiga Menteri saat Rakornas kemarin. 

"SKB yang telah ditetapkan tersebut harus ditaati bersama. Pemerintah Bengkalis tentu juga akan mengikutinya. Sebab, jika tak ditaati, siapapun Kepala Daerah justru bakal terkena sanksi," jelasnya.

Sementara itu saat ini, beredar informasi PTDH 23 ASN Kabupaten Bengkalis bakal dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan SKB itu. Artinya selambat lambatnya 20 September ini, 23 ASN dimaksud sudah di PDTH oleh Bupati Amril Mukminin sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Bengkalis. 

Namun saat dikonfirmasi terkait tenggat waktu 7 hari untuk mengeksekusi PTDH tersebut, Amril mengaku justru belum mengetahuinya secara pasti. "Kalau soal harus di PTDH kami sudah tahu. Tapi, soal waktu 7 hari itu, terus terang, belum dapat informasi," jelas Amril. 

"Jika memang ada limit 7 hari harus tuntas pasca SKB itu ditandatangani harus dilaksanakan kita akan menugaskan Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah dan Kepala BKPP Bengkalis untuk segera mempersiapkan administrasi PTDH ke 23 ASN di Pemkab Bengkalis ini," tandasnya.(dow)

source : beritabengkalis

BENGKALIS, DURI - Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan terimbas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau bakal dipecat. Ini lakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menpan-RB serta Kepala BKN terkait penegakan disiplin ASN yang terlibat tindak pidana korupsi sesuai dengan nomor SKB 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018.

Post a Comment

Powered by Blogger.