PELALAWAN, LANGGAM - Lagi-lagi unit Reserse Narkoba Polres Pelalawan meringkus pencandu dan pengguna Narkoba jenis sabu. Kali ini, dua warga Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam ditangkap, Selasa (14/8/18) kemarin.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik melalui Paur Humas, IPTU Maraden, Kamis (16/8/18) mengatakan kedua tersangka, diantaranya, FE (33) warga Keurahan Langgam Kecamatan Langgam, MA (31) warga Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam.
Bersama kedua tersangka papar Paur, petugas berhasil pula mengamankan, satu paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, satu unit kendaraan roda empat merek Honda City warna silver Nopol BM 1822 TC, satu buah alat hisap sabu berupa bong, satu buah kaca pyrek dan satu buah HP merek Xiaomi.
Kronologis penangkapan kedua tersangka kata Paur, bermula pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekira pukul 23.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Kecamanatan Langgam marak peredaran Narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat res narkoba IPTU Romi Irwansyah, SH.MH bersama timmelakukan penyelidikan, setelah diketahui ciri ciri pelaku selanjutnya tim melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Pukul 00.30 WIB, tim melihat mobil yg dicurigai sebagai terduga pelaku hendak keluar dari Pos 1 PT.MUP Kecamatan Langgam. Saat itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat penangkapan di dapati ada du orang terduga pelaku didalam mobil.
Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Securyti dan dari hasil penggeledahan di temukan sejumlah barang bukti.
"Terhadap kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut," tandas Paur.(dow)
source : beritapelalawan
Post a Comment