PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pelalawan digelar Oktober 2018 mendatang. Sebanyak 43 desa akan menggelar Pilkades serentak tahun ini. Ada sejumlah persyaratan wajib dipenuhi oleh bakal calon kepala desa (Bacakades) yang akan ikut bertarung.

"Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta," kata Sekretaris DPMPD Kabupaten Pelalawan, Novri Wahyudi, Rabu (25/7/2018).

Lanjut dia mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan adminsitrasi yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala desa.

"Saat ini bagi para Bacakades sudah bisa mulai mengurus persyaratan. Seperti cek kesehatan dan administrasi kependudukan lainnya," jelasnya, kepada Wartawan.

Novri mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak RSUD Selasih dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, ada administrasi yang wajib diurus oleh bakal calon. Bakal calon nantinya, diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk, yakni RSUD Selasih. Di RSUD Selasih, mereka akan menjalani sejumlah tes kesehatan.

"Sedangkan di Disdukcapil ini terkait status kewarganegaraan. Para calon juga wajib memiliki surat keterangan dari pengadilan, tidak pernah terlibat kasus hukum atau tidak dalam status narapidana," papar Novri Wahyudi.(dow)

source : beritapelalawan

PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pelalawan digelar Oktober 2018 mendatang. Sebanyak 43 desa akan menggelar Pilkades serentak tahun ini. Ada sejumlah persyaratan wajib dipenuhi oleh bakal calon kepala desa (Bacakades) yang akan ikut bertarung.

Post a Comment

Powered by Blogger.