PEKANBARU, SAIL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang meneliti berkas tiga tersangka korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar. Tiga tersangka yang masuk dalam dua berkas tersebut, dari pihak Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Riau.
    
Satu berkas dengan tersangka Ikhwan Sunardi yang saat itu merupakan Ketua Pokja, dan berkas kedua atas nama Desi Iswanti dan Rica Martiwi. Dua nama yang disebut terakhir merupakan anggota pokja.
    
“Pekan ini telah tahap I untuk dua berkas perkara RTH Tunjuk Ajar. Yaitu, berkas untuk tersangka Ikhwan Sunardi, dan berkas untuk tersangka Desi Iswanti dan Rica Martiwi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (28/6) siang.
   
Saat ini, katanya, jaksa peneliti sedang meneliti berkas para tersangka. Diharapkan, dalam waktu dekat berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
   
“Jika P21, bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Kalau belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P19,” ujar Muspidauan.
     
Dalam perkara ini terdapat 18 nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain tiga nama di atas, tiga tersangka lainnya tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
  
Yaitu, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing-masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas. Ketiganya telah ditahan sejak akhir November 2017 lalu.
    
Selain itu, Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).
    
Untuk tersangka lainnya, di antaranya Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST, juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.‎ Terhadap mereka, nasibnya akan ditentukan belakangan.

“Yang lain masih pemberkasan. Akan diselesaikan secara bertahap menyesuaikan dengan fakta persidangan (terhadap pesakitan yang menjalani sidang),” sebut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
    
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Kaca Mayang di Jalan Sudirman.
    
Khusus untuk RTH Tunjuk Ajar, ada tiga model perbutan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Di antaranya pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Penyidik juga akan menjerat dengan pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001.(dal)
tentang Pegawai Negeri yang memalsukan buku daftar dan surat-surat.
  
Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.
   
Dalam perkara ini, korupsi terjadi sistematis dan terstruktur sejak di Pokja ULP Pemprov Riau. Pada RTH Tunjuk Ajar terdapat Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Indonesia yang dipusatkan di Riau. Kala itu, tugu ini disebut didirikan dengan tujuan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah lima besar yang disupervisi KPK.
     
Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu dilakukan oleh Pemprov Riau melalui Dinas Ciptada Riau dengan anggaran senilai Rp15 miliar dengan rincian Rp8 miliar untuk RTH Tunjuk Ajar dan Rp7 miliar untuk RTH Puteri Kaca Mayang.

Akibat kongkalikong banyak pihak untuk melakukan korupsi berjamaah ini di RTH Tunjuk Ajar, Penyidik juga telah menemukan dugaan kerugian negara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau senilai Rp1,1 miliar.(dow)

PEKANBARU8, SAIL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang meneliti berkas tiga tersangka korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar. Tiga tersangka yang masuk dalam dua berkas tersebut, dari pihak Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Riau.

Post a Comment

Powered by Blogger.