ROKAN HILIR, BAGANSIAPI API - Kegiatan penampungan minyak mentah kelapa sawit alias Crude Palm Oil (CPO) atau lazim disebut 'kencing' CPO yang diduga ilegal semakin tumbuh subur di beberapa wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Parahnya lagi, mereka tidak segan segan melakukan kegiatan penampungan dan pembajakan minyak sawit illegal Km 168 setelah kantor Polres Rohil di Ujung Tanjung arah ke Bagan Batu.
Salah seorang warga Simpang Benar, kepenghuluan Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, H.Hendri Ray, menduga, penampungan dan pembajakan minyak sawit ilegal tersebut dikirim ke pelabuhan besar di Dumai. Hasil curian CPO ini, sebelumnya dimasukkan dalam flexibag kemudian dikirim melalui Kontainer atau peti kemas.
“Praktik ini sudah berlangsung lama dan semakin menjadi-jadi. Istilahnya 'mafia atau toke CPO," kata Hendri kepada Wartawan, Sabtu (2/6/2018).
Menurut Hendri, keberadaan mafia tersebut sangat meresahkan dan merugikan. Kemarin sudah pernah tutup, tapi belakangan ini marak dan tumbuh subur kembali.
Dia mengatakan, praktik kencing CPO sangat merugikan negara karena sindikat distributor CPO ilegal tidak membayar pajak dan biaya retribusi lainnya. Diduga modus operandi untuk meluluskan praktik ilegal tersebut yakni menggunakan dokumen Minyak Kotor (MIKO) padahal yang dikirim adalah minyak CPO dan bukannya MIKO.
Hendri mengungkapkan, minyak sawit mentah yang diperoleh dari cara ilegal itu diperkirakan tidak memenuhi standar apalagi indonesia sedang giat giatnya meningkatkan standard sistem pengelolaan sawit berkelanjutan atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Terpisah, untuk menindaklanjuti kegiatan illegal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir, Suwandi.S.Sos mengaku belum ada laporan dari warga terkait limbah yang ditimbulkan dari aktifitas ini.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka dalam kasus 'kencing minyak kelapa sawit mentah (CPO) didaerah Pinggir Kabupaten Bengkalis. Menurut Humas Polda Riau, Kombespol Sunarto, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah lokasi yang menjadi "sarang" bagi para penampung minyak CPO ilegal tersebut.(dow)
source : www.beritarohil.com
Post a Comment