PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan membuka posko pengaduan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini dibuka di kantor Disnakertrans Kabupaten Pelalawan di areal perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci.

Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Pelalawan, Atmonadi, Kamis (7/6/2018), mengimbau kepada karyawan yang menjadi korban pelanggaran THR bisa melapor ke posko pengaduan.

"Posko pengaduan THR sudah kita buka. Sampai hari ini, kita belum menerima adanya terkait laporan itu," ungkapnya.

Jika ada laporan yang masuk, jelas Atmonadi, maka pihaknya akan segara menindak lanjut terkait laporan masyarakat atau karyawan tersebut.

"Laporan yang masuk akan diproses oleh tim kita. Tindak lanjutnya akan dilakukan proses mediasi antara perusahaan dan karyawan," jelasnya.

Menurutnya, pembayaran THR sifatnya harus dibayarkan sebelum Lebaran tiba. "Posko pengaduan akan kita buka selama beberapa hari kedepan," tandas Atmonadi, kepada Wartawan. (dow)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan membuka posko pengaduan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuka di kantor Disnakertrans Kabupaten Pelalawan di areal perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci. Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Pelalawan, Atmonadi, Kamis (7/6/2018), mengimbau kepada karyawan yang menjadi korban pelanggaran THR bisa melapor ke posko pengaduan.

Post a Comment

Powered by Blogger.