INDRAGIRI HULU, RENGAT - Bunuh istri, seorang warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di vonis Pengadilan Negeri (PN) Rengat 18 tahun penjara. Vonis PN Rengat ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara. 

Terdakwa Ramlan (26) warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Inhu terpidana pembunuhan berencana terhadap istrinya, Heni (26) hanya mampu tertunduk setelah mendengar vonis 18 tahun penjara dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Rabu (6/6/18). 

Setelah mendengar putusan itu, Ramlan mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan terhadap istrinya. Dirinya mengaku cemburu sehingga nekat melakukan pembunuhan terhadap Heni yang baru dinikahinya dua bulan itu. Menurut pengakuan Ramlan, dirinya membunuh Heni setelah memergoki perbuatan Heni berselingkuh dengan laki-laki lain di sebuah pondok. 

"Saya sangat menyesali perbuatan yang saya lakukan," ujarnya ketika ditemui di dalam sel PN Rengat setelah sidang putusan. 

Sementara itu, keluarga mendiang Heni mengaku tidak terima atas putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat terhadap Ramlan. Dewi Handayani (28), kakak korban yang dikonfirmasi awak media mengungkapkan kekecewaan mereka atas putusan hakim tersebut. 

"Menurut kita itu terlalu ringan, kalau melihat perlakuan Ramlan terhadap adik kami," tegasnya. 

Dewi mengaku sempat berapa kali hadir di persidangan untuk menyaksikan proses sidang terhadap Ramlan, namun tidak satupun pihak keluarga yang dimintai jadi saksi dalam perkara ini. 

"Sebelum puasa kami sempat hadir ke persidangan, namun kami tidak pernah dimintai bersaksi," ungkapnya. 

Ditambahkanya, dirinya juga tidak terima atas pengakuan Ramlan membunuh Heni karena alasan cemburu. Kata Dewi, antara Heni dan Ramlan sudah ada perjanjian menyatakan pisah sebelum kejadian pembunuhan itu. Alasannya Heni sudah berulang kali disiksa oleh Ramlan. 

"Adik saya disiksa oleh Ramlan di hadapan anaknya yang masih berumur tujuh tahun," ucapnya. 

Akibat siksaan yang dialami Heni, maka kedua belah pihak keluarga memutuskan untuk berpisah. Perjanjian itu juga disaksikan oleh aparat desa setempat. Seminggu setelah kejadian tersebut, Ramlan membunuh Heni dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkannya. Oleh karena itu, Ramlan didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam perkara ini. Jelasnya. 

Sebelum menerima vonis 18 tahun penjara dari majelis hakim, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ramlan 20 tahun penjara. Ramlanpun menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.(dow)

INDRAGIRI HULU, RENGAT - Bunuh istri, seorang warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di vonis Pengadilan Negeri (PN) Rengat 18 tahun penjara. Vonis PN Rengat ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara. Terdakwa Ramlan (26) warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Inhu terpidana pembunuhan berencana terhadap istrinya, Heni (26) hanya mampu tertunduk setelah mendengar vonis 18 tahun penjara dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Rabu (6/6/18).

Post a Comment

Powered by Blogger.