PEKANBARU, BUKIT RAYA - Dibandingkan tahun 2017 lalu, tahun 2018 ini lebih banyak pasangan suami istri (pasutri) di Pekanbaru yang meminta cerai.

Hal ini terlihat dengan tingginya angka surat permohonan perceraian yang telah masuk ke Pengadilan Agama Kota Pekanbaru hingga bulan Mei 2018.

Hingga bulan Mei, setidaknya saat ini 809 surat permohonan perceraian telah masuk ke Pengadilan Agama Kota Pekanbaru.

"Untuk tahun lalu total keseluruhannya hanya mencapai 1886 kasus. Tahun ini hanya sampai Mei saja sudah 809 kasus, meningkat ya karena masih ada tujuh bulan lagi," tutur Kepala Pengadilan Agama Kota Pekanbaru melalui Panitera Muda Hukum, Fakhriadi, Sabtu 26 Mei 2018.

Kepada Wartawan, Fakhriadi menjelaskan faktor ekonomi menjadi faktor terbesar penyebab terjadinya keretakan rumah tangga.

"Hampir dua pertiga faktornya disebabkan ekonomi. Terbanyak yang terdiri dari cerai gugat dan cerai talak, atau biasa disebut kasus contentiosa," pungkas Fakhriadi.(dow)

PEKANBARU, BUKIT RAYA - Dibandingkan tahun 2017 lalu, tahun 2018 ini lebih banyak pasangan suami istri (pasutri) di Pekanbaru yang meminta cerai. Hal ini terlihat dengan tingginya angka surat permohonan perceraian yang telah masuk ke Pengadilan Agama Kota Pekanbaru hingga bulan Mei 2018. Hingga bulan Mei, setidaknya saat ini 809 surat permohonan perceraian telah masuk ke Pengadilan Agama Kota Pekanbaru.

Post a Comment

Powered by Blogger.