Cabuli ABG, Mantan Oknum Satpol PP di Bengkalis Divonis 5 Tahun Penjara
BENGKALIS, DURI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis vonis seorang terdakwa Kurnia Sandi (KS), mantan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis bertugas di Kecamatan Rupat, tuduhan tindak pidana pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga berumur 16 tahun, dengan hukuman 5 tahun penjara, pada sidang putusan yang dibacakan, Rabu (2/5/18) siang. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, agar majelis hakim menghukum terdakwa selama 11 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim PN Bengkalis dalam sidang dipimpin Zia Ul Jannah, SH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, serta Aulia Fhatma Widhola, SH.
Post a Comment