BENGKALIS, DURI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis vonis seorang terdakwa Kurnia Sandi (KS), mantan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis bertugas di Kecamatan Rupat, tuduhan tindak pidana pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga berumur 16 tahun, dengan hukuman 5 tahun penjara, pada sidang putusan yang dibacakan, Rabu (2/5/18) siang. 

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, agar majelis hakim menghukum terdakwa selama 11 tahun penjara. 

Vonis dibacakan majelis hakim PN Bengkalis dalam sidang dipimpin Zia Ul Jannah, SH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, serta Aulia Fhatma Widhola, SH. 

Atas putusan ini, JPU Kejari Bengkalis disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Charles, SH menyatakan bakal banding. 

"Vonis 5 tahun penjara, dan kita rencanakan hingga sepekan mendatang akan mengajukan banding," ungkap Roy kepada wartawan, Rabu (2/5/18). 

Sebelumnya, terdakwa tersebut dituntut hukuman selama 11 tahun penjara, karena menurut JPU terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. 

Sementara itu, atas putusan majelis hakim ini ayah korban, EK (42), ketika ditemui mengaku tidak puas. Karena menurutnya terdakwa sudah merusak masa depan putrinya. 

"Kami tidak puas atas putusan hakim ini," ujarnya.(dow)

source : www.beritabengkalis.com

BENGKALIS, DURI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis vonis seorang terdakwa Kurnia Sandi (KS), mantan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis bertugas di Kecamatan Rupat, tuduhan tindak pidana pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga berumur 16 tahun, dengan hukuman 5 tahun penjara, pada sidang putusan yang dibacakan, Rabu (2/5/18) siang. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, agar majelis hakim menghukum terdakwa selama 11 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim PN Bengkalis dalam sidang dipimpin Zia Ul Jannah, SH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, serta Aulia Fhatma Widhola, SH.

Post a Comment

Powered by Blogger.