PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang perkara penyeludupan 70 ekor trenggiling dengan terdakwa Muhammad Ali Honopiah, oknum anggota Shabara Polres Indragiri Hilir, pada Selasa (22/5/2018) sore lalu.

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Nelson Angkat SH MH, juga Ketua PN Pelalawan, didampingi Andry Eswin Sugandi Oetara dan Ria Ayu Rosalin sebagai hakim anggota, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pelalawan, Marthalius, menghadirkan dua saksi kunci perkara penyeludupan trenggiling. Yakni Ali Muhammad yang merupakan adik kandung terdakwa Ali Honopiah dan Juprizal, kedua juga terdakwa kasus serupa.

Secara bergantian majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum mencecar saksi Ali Muhmmad terkait bisnis terlarang yang dijalankannya bersama kakaknya yang merupakan oknum polisi. Saksi Ali Muhammad menceritakan saat dirinya bersma Juprizal membawa 70 ekor trenggiling dari Jambi menuju Bengkalis menggunakan mobil.

Keduanya ditangkap tim buser Ditreskrimsus Polda Riau saat melintas di Pelalawan, tepatnya di jembatan Pangkalan Kerinci. Ia mengakui menelpon terdakwa Ali Hopoiah saat diamankan petugas.

Oknum polisi berpangkat brigadir itu berupaya melobi dan membujuk polisi penangkap agar adiknya beserta barang bawaannya dilepas. Namun ternyata tak berhasil hingga Ali Honopiah sendiri ditangkap dalam kasus serupa.

"Dua hari sebelumnya kami menjemput semua trenggiling dari Jambi dan Padang. Total ada enam orang pengepul disana dan sudah lama berlangganan," kata Ali Muhammad kepada hakim.

Ia sempat berkilah jika kakaknya tidak mengetahui usaha yang gelutinya. Namun setelah diinterogasi para hakim, ia akhirnya mengakui hal tersebut. Namun bersikukuh jika perdagangan ilegal itu didalangi oleh dirinya dan bukanlah terdakwa Ali Honopiah.

Ternyata bisnis perdagangan satwa liar yang dilindungi negara itu telah dimulai sejak tahun 2014 silam atau sekitar empat tahun. Bahkan ia lupa sudah berapa banyak trenggiling yang diambilnya dari pengepul di Jambi dan Pandang yang diantarkan ke toke penampung di Sungai Pakning, Bengkalis.

"Ada dua toke di Sungai Pakning Ai dan Kim. 70 ekor itu akan dijual seharga Rp 90 juta," tambahnya.

Selama empat tahun menjalankan perdagangan ilegal itu, diperkirakan Ali Muhammad telah menjual sekitar 2 ton trenggiling kepada para toke di Sungai Pakning. Ia akan mendapat untuk sekitar Rp 200 ribu per kilogram trenggiling.

Sedangkan saksi Juprizal mengaku baru tiga kali ikut dengan Ali Muhammad dalam mengantar trenggiling dari Jambi ke Sungai Pakning. Dalam sekali antar Juprizal mendapat upah Rp 1 juta. Setelah selesai pemeriksaan kedua saksi kunci, hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.(dow)

PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang perkara penyeludupan 70 ekor trenggiling dengan terdakwa Muhammad Ali Honopiah, oknum anggota Shabara Polres Indragiri Hilir, pada Selasa (22/5/2018) sore lalu.

Post a Comment

Powered by Blogger.