RIAU, PEKANBARU - Meskipun sudah mengumpulkan segala persyaratan yang diperlukan, M Faisal Aswan, bakal calon DPD RI asal Riau pilih untuk mengurungkan niatnya maju di DPD RI pada Pileg 2019 mendatang. Rencananya besok (Kamis, red) hari terakhir pendaftaran. 

Hal ini bukan tanpa alasan. Lahirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 60 Poin J yang menyebutkan, mantan narapidana tidak boleh menjadi bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD RI menjadi penyebabnya. 

"Saya ingin nyatakan bahwa sejak hari ini proses pencalonan saya menuju DPD RI saya nyatakan dihentikan, mengundurkan diri dari proses pencalonan karena persyaratan PKPU meskipun hari ini rencananya saya akan daftar ke KPU Riau," kata M Faisal Aswan kepada wartawan, Rabu (25/04/18). 

Mantan narapidana kasus suap PON XVIII Riau ini menjelaskan, secara politik dan administrasi semuanya telah disiapkan. Termasuk mengumpulkan 4428 dukungan KTP elektronik dari masyarakat Riau dan kemudian dikirimkan ke aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPP) serta sudah terdaftar dalam SIPP KPU Riau diurutan 17.  

"PKPU ini sangat jelas merugikan saya secara politik. Padahal saya sudah memenuhi persyaratan yang ada dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak pernah dipidana penjara lima tahun, hak politik pun tidak dicabut. Makanya saya beranikan diri awalnya untuk maju," jelasnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini ia masih fikir-fikir untuk melakukan upaya keberatan di Mahkamah Agung. Upaya keberatan yang dimaksud, apakah akan melakukan upaya hukum uji materi atau tidak ke Mahkamah Agung. 

"Niatan saya untuk maju bukan karena ambisi, tapi karena ingin memperjuangkan suatu semangat dan idealisme, menyuarakan aspirasi desa sebagaimana jadi tagline saya selama ini," terang Sekretaris Eksekutif APDESI Riau ini. 

Terakhir mantan anggota DPRD Riau ini menegaskan, kendati tidak jadi maju, ia akan senantiasa aktif di dunia politik. Secara politik, tidak tertutup kemungkinan akan mendukung salah satu bakal calon DPD RI yang lain yang sesuai dengan spirit dan cita-cita perjuangannya. 

"Saya ingin nyatakan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada saya. Sebenarnya saya telah siap namun karena ada aturan baru, sehingga menghalangi cita-cita dan niatan ini," tutupnya.(dow)

RIAU, PEKANBARU - Meskipun sudah mengumpulkan segala persyaratan yang diperlukan, M Faisal Aswan, bakal calon DPD RI asal Riau pilih untuk mengurungkan niatnya maju di DPD RI pada Pileg 2019 mendatang. Rencananya besok (Kamis, red) hari terakhir pendaftaran. Hal ini bukan tanpa alasan. Lahirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 60 Poin J yang menyebutkan, mantan narapidana tidak boleh menjadi bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD RI menjadi penyebabnya.

Post a Comment

Powered by Blogger.