RIAU, MINAS - Hingga kini aktifitas pengelolaan lahan berbasis kelapa sawit yang jumlahnya ribuan Hektar masih berlanjut di kawasan Hutan Lindung Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) Minas. Menyikapi merajalelanya “mafia hutan” dalam melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit tersebut, KPHP Minas Tahura pun telah mengambil langkah tegas.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Minas Tahura, Zailani, SP, MMA saat dihubungi awak media (3/4). 

Zailani mengatakan,"dirinya bersama sejumlah personil UPT KPHP Model Minas Tahura terus gencar melakukan patroli rutin guna meminimalisir terjadinya pembukaan lahan-lahan baru dan mengiventarisir kebun kebun ilegal yang dikelola oleh oknum yang tidak bertanggungjawab", pungkasnya.

Tahura SSH sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 349/Kpts-II/1996 tanggal 05 Juli 1996 dengan luas 5.920 Ha. Dengan pengalokasian perubahan fungsi dari Hutan Wisata Minas seluas 1.821 Ha dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 4.099 Ha yang secara administrasi pemerintahan terletak di Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar dan Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Penetapan wilayah KPHP Model Minas Tahura di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar inipun, ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 765/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012 dengan luas ± 146.734 ha, terdiri dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) ± 140.562 Ha dan Tahura ± 6.172 Ha.

Dalam upaya tersebut, Zailani menjelaskan belum lama ini sudah 25 desa di 9 kecamatan yang berada di kawasan Tahura inidiberikan pemahaman pentingnya menjaga kelestarian hutan. Tahura SSH sebagai kawasan hutan dengan fungsi kawasan konservasi, sebagaimana halnya kawasan konservasi lainnya di Indonesia.

"saat ini pembinaan yang dilakukan pihaknya telah berjalan. Desa-desa tersebut diminta untuk membentuk kelompok Tani Hutan, minimal satu desa satu kelompok tani yang beranggotakan hingga 20 orang. Alhamdulillah, mereka sangat respon. Bahkan ada beberapa Desa yang membentuk lebih dari satu kelompok tani. Mereka menyatakan siap berkolaborasi dengan kita," kata Zailani.

Selain itu, Zailani akan menerbitkan surat edaran ke Pabrik Kelapa Sawit yang ada disekitaran kawasan bahawasanya dilarang untuk menerima hasil perkebunan produksi dari kawasan hutan.

"surat edaran akan kita sampaikan ke seluruh PKS-PKS yang ada disekitar kawasan untuk tidak menerima hasil produksi sawit dari Tahura ini", jelasnya.

Berdirinya Rumah Semi dan Permanen di Kawasan Hutan Lindung

Masih banyak berdirinya bangunan rumah kayu dan permanen dalam kawasan hutan KPHP Model Minas Tahura tidak ditampik keberadaanya oleh Kepala (Ka) UPT KPHP Model Minas Tahura Zailani, SP, MMA.

Zailani menjelaskan,"Tim KPHP sudah rutin melakukan patroli untuk hal tersebut. Dan petugas kita pun memang menemukan penggarap liar yang sedang beraktifitas membangun rumah dan membuka hutan dalam kawasan. Bahkan sampai saat ini sudah 33 unit rumah semi maupun permanen kita rubuhkan", pungkasnya.

Pengamanan kawasan KPHP Model Minas Tahura, UPT KPHP melakukan pemasangan Plang disejumlah titik, bahwa kawasan yang diduduki para penggarap liar tersebut adalah hutan lindung yang harus dijaga kelestariannya. 

“Pada prinsipnya petugas patroli tidak akan menolerir para penggarap liar yang melakukan aktifitas membangun rumah dan membuka hutan dalam kawasan KPHP Model Minas Tahura",tegas Zailani.

Diwaktu yang bersamaan, LSM Yaspani Yustisia mengirimkan release bernomor 088/YASPANI/III/K/2018 mengenai adanya bangunan permanen dan kepemilikan lahan oleh seorang Pejabat di sebuah Pengadilan Tinggi Padang berinisial OS. Menurut surat tersebut, OS memiliki lahan seluas ± 13 Ha.

LSM Yaspani Yustisia juga menerangkan bahwa adanya pengalihfungsian kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa ada proses pelepasan adalah perbuatan ilegal dan sampai kapanpun lahan perkebunan kelapa sawit tersebut sudah melanggar ketentuan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang jelas jelas melarang membangun perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa pelepasan dari Kementrian.

Menindaklanjuti hal tersebut, awak media coba langsung mengonfirmasi OS selaku pemilik lahan. OS tidak menampik bahwa memiliki lahan di areal tersebut. Dikatakannya,"itu kan sudah lama, banyak juga yang punya lahan disitu. Lagipula itu sudah ada dilepaskan oleh BKSDA setempat" pungkasnya, Selasa (3/4).

Dan ketika awak media meminta nomor surat pelepasan tersebut, OS buru buru menutup teleponnya.

Menanggapi apa yang dikatakan oleh OS, awak media mengonfirmasi lebih lanjut ke pihak KPHP Minas Tahura. Ka UPT KPHP, Zailani membantah dengan tegas bahwasanya tidak ada satupun surat yang dikeluarkan oleh pihak mereka terkait izin pelepasan tersebut.

"saya tidak kenal OS itu siapa, kalaupun ada tolong bantu kami untuk menindaklanjutinya berdasarkan surat dari LSM Yaspani Yustisia tersebut. Berapa koordinatnya, luas areal dan sebagainyalah. Dan jangan sekali-kali OS mengklaim dan menyebutkan kami mengeluarkan surat pelepasan di Kawasan Tahura ini", terang Zailani.

Ratusan Tambak Ikan dan Bendungan tak Berizin di Tahura Minas

Lebih dari seratus tambak Ikan berdiri kawasan hutan lindung Tahura Minas. Bahkan terdapat sebuah bendungan yang difungsikan untuk penampungan debit air guna mengairi tambak tambak Ikan yang ada tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, Zailani selaku Ka UPT KPHP Tahura Minas tidak membantahnya.

“pembukaan kolam yang dijadikan sarana Budi Daya ikan dikawasan hutan lindung Tahura memang ada. Dan pihak Perusahaan yang membangun tambak ikan tersebut sudah kita panggil dan proses", tukas Zailani.

Salah satu perusahaan yang memiliki ratusan tambak dan bendungan yang ada tersebut adalah PT Tambak Seraya (Panca Eka Group). Menurut pengakuan pihak perusahaan secara lisan telah mengantongi izin pembukaan tambak ikan. 

Zulaini menjelasakan bahwa dirinya tidak percaya begitu saja. Terkait apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan tersebut. 

"kita sudah surati pihak perusahaan untuk meminta bukti, agar pihak perusahaan membawa dokumen dan memperlihatkan izin penambakan ikan ke kantor UPT KPH Minas Tahura. Namun hingga saat ini, dokumen yang dimaksud belum diperlihatkan perusahaan", terang Zailani.

Ditambahkannya, kalau benar perusahaan telah mengantongi izin penambakan Ikan, kenapa takut. Malah minta ketemu diluar kantor, maksudnya apa", ungkap Zailani lagi.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, awak media coba mengonfirmasi langsung Direktur PT Tambak Seraya Pratama, AG ke 082330805***. Namun, sudah dicoba beberapa kali telpnya tidak diangkat walaupun nada masuk tersambung. Dan sudah mengirimkan SMS (short message system) untuk menanyakan hal tersebut. Hnngga berita ini diturunkan tidak mendapat jawaban.(don)

RIAU, MINAS - Hingga kini aktifitas pengelolaan lahan berbasis kelapa sawit yang jumlahnya ribuan Hektar masih berlanjut di kawasan Hutan Lindung Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) Minas. Menyikapi merajalelanya “mafia hutan” dalam melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit tersebut, KPHP Minas Tahura pun telah mengambil langkah tegas.

Post a Comment

Powered by Blogger.