RIAU, PEKANBARU - Pimpinan Desk Corporate Secretary Bank Riau Kepri, Winovri klaim telah menyampaikan langsung Dokumen Audit Kantor Akuntan Publik (KAP) lima tahun terakhir kepada Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau pada hari Kamis (22/3). Namun, yang terjadi DPRD Riau malah melayangkan Surat Permintaan Dokumen untuk Ketiga kalinya pun pada hari itu juga.
Dalam Surat Ketiga yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Riau, Hj Septina Primawati, MM langsung menyebutkan bahwa berdasarkan Surat bernomor 005/401/PPH tertanggal 22 Maret 2018 telah diterima Laporan Keuangan Audit KAP (lima tahun terakhir), akan tetapi untuk Dokumen Lainnya belum kami terima.
Sebelumnya, DPRD Riau telah melayangkan 2 kali surat Undangan Rapat Kerja dan Permintaan Dokumen kepada Bank Riau Kepri untuk meminta Dokumen mengenai Laporan Keuangan Internal Audit Cabang dan Pusat, Renstra dan Rencana Tahunan 5 tahun terakhir, Laporan Good Corporate Governance (GCG) 2017, Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 5 tahun terakhir dan Laporan Keuangan Rinci Pusat dan Cabang 3 tahun terakhir.
Tapi lagi lagi, Bank Riau Kepri tidak menggubris undangan dari Dewan ini. Dengan alasan menghadiri undangan resmi Presiden RI Jokowi di Istana Negara pada tanggal 15 Maret 2018 hari Kamis itu juga.
Menanggapi kearogansian dan sikap bertele-tele yang ditunjukkan Bank Riau Kepri. Suhardiman Amby, sekretaris Komisi III DPRD Riau semakin geram bahkan mencium rencana tidak baik yang akan dilakukan oleh Manajemen Bank Pelat Merah ini dengan memberikan data sebahagian-sebahagian sambil memilah-milah data mana yang pantas diberikan mana yang tidak.
Dikatakan Suhardiman,"BRK ini pembangkang atau jangan-jangan mereka sengaja mengulur-ulur waktu karena tidak punya dokumen yang kita minta", tukasnya, Kamis (22/3)
Menurut Suhardiman, apa yang diminta oleh DPRD Riau yang memiliki tugas pengawasan adalah sesuatu amanah rakyat Riau untuk mengawasi BUMD beraset terbesar ini dan jangan dijadikan bahan olok-olokan seolah DPRD Riau tidak mengerti dengan Laporan dan Neraca yang mereka berikan. Kami akan turunkan tim konsultan perbankan independent, jadi mereka jangan main-main. Ada temuan dan terindikasi mark up, kami akan tindaklanjuti sampai ke KPK. Tegas Anggota Dewan yang bergelar Datuk Panglimo Dalam ini.
Suhardiman pun menyebutkan BRK ini sudah terlalu lama merampok uang rakyat dengan berkedok dan berlindung dibalik Peraturan Daerah dan aturan lainnya.
Menindaklanjuti apa yang dikatakan Politisi Hanura tersebut. Awak media coba menghubungi Pimpinan Desk Corporate Secretary, Winovri. Namun, Winovri selaku karyawan yang digaji dan memiliki kapasitas serta bertanggungjawab terhadap segala pemberitaan yang beredar ini lebih memilih bungkam.
Menilik kebelakang, mengacu pada nota kesaksian putusan PN PEKANBARU Nomor 40/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.PBR yang menjerat mantan Direktur Utama Bank Riau Kepri, Zulkifli Thalib sehingga menjadi pesakitan adalah pola pemberian data yang dilakukan secara bertahap dan sebahagian dengan tujuan mufakat buruk untuk mengulur waktu dan memilah-milah alat bukti yang memungkinkan dijadikannya temuan terindikasi korupsi.
Begitu juga hal yang terjadi saat ini, dimana Bank Riau Kepri juga melakukan pola yang sama. Dengan permintaan sederhana yang dimintakan oleh Dewan terkait Akta Perjanjian Sewa Kantor BRK Cabang Jakarta dan kwitansi pembayaran serta bukti transfer itu tak kunjung diberikan. DPRD Riau mencium adanya dugaan mark up untuk memperkaya diri untuk kepentingan pribadi atau kelompok.(gsp)
Post a Comment