RIAU, PEKANBARU - Menyikapi ancaman Dirut / Manajemen Bank Riau Kepri melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat & Partners tanggal 27 maret 2018 lalu, BRK akan menyelesaikan sengketa pers dengan Radar ke pihak kepolisian sesuai yang tertulis di surat nomor 145/S-AR/III/2018 perihal hak jawab kepada Redaksi Radar Pekanbaru, jika tidak mengindahkan keinginannya. (Terbit di Portal berita RadarPekanbaru.com : Selasa,27 Maret 2018)

Asep Ruhiat meminta agar Radar mencabut pemberitaan yang menyudutkan manajemen Bank Riau Kepri, paling lama 7 hari dari hak jawab di terima oleh Redaksi Radar.


"Bahwa berdasakan hal-hal tersebut diatas kami meminta saudara /staf saudara segera mencabut pemberitaan diatas, kemudian melakukan klarifikasi melalui media terkait.

"Dari uraian tersebut diatas, untuk tidak menimbulkan akibat hukum lain dalam permasalahan ini kami mohon saudara/staf saudara untuk dapat meyelesaikannya, dan apabila tidak diindahkan maka dengan sangat menyesal terpaksa kami akan membuat laoporan/ pengaduan kepada pihak kepolisian."

Sikap Radar Pekanbaru sebagai salah satu institusi kemasyarakatan yang terdaftar di Dewan Pers bekerja di lindungi Undang-undang, Radar akan terus melaksanakan fungsi dan perannya sebagai kontrol sosial agar roda pemerintahan tetap dapat berjalan di dalam koridor konstitusi.

Kami bekerja Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Radar menjunjung prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Kami nyatakan bahwa Radar terbebas dari intervensi pihak manapun, kami menolak/belum bisa memenuhi permintaan pihak BRK melalui pengacara BRK, Asep Ruhiat,SAg untuk mencabut pemberitaan yang sudah tayang di Radar dan karena hak jawab BRK tidak berdasarkan fakta dan data. Walau demikian tugas kami selaku lembaga Pers hanya sebatas menayangkan hak jawab dan tidak melayani ambisi oknum pihak BRK untuk mengitervensi kerja-kerja Radar dalam melaksnakan tugas jurnalistik.

Mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
    
Sebagai kontrol sosial maksudnya Radar Pekanbaru sebagai bagian dari pers tanah air/pers nasional berkewajiban melaksanakan kontrol sosial terhadap BRK sebagai Bank milik pemerintah, agar mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh oknum pejabat publik atau penguasa dilingkungannya.

Kami juga memaklumi kedangkalan ilmu hukum manajemen BRK dalam menyikapi aspirasi publik, namun sayangnya pengacara juga tidak memberikan pertimbangan yang bijak dalam menyelesaikan masalah.

Penasehat hukum juga harus belajar banyak tentang hak jawab, mencampur adukan hak jawab dan somasi merupakan hal yang keliru.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang (Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15).

Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers adalah dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan hak jawab dan hak koreksi. Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi.

Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.

Asep Ruhiat, SAg hanya berkutat di persoalan menyudutkan pers,dan tidak memberikan klarifikasi dengan data terkait isi/konten berita Radar yang di himpun dari narasumber yang kredibel.

Kami juga mempertanyakan kapasitas Asep Ruhiat, SAg selaku pengacara yang dibayar dari uang rakyat namun justru tidak berkompeten dibidangnya. Ia juga lupa bahwa tanpa pers namanya tak akan bisa besar, dan medialah yang telah "mengasuh dan membesarkan" Asep Ruhiat selama ini.

Penyelesaian kasus dan prestasi Asep Ruhiat, SAg selama di BRK justru tidak pernah didengar oleh publik, tidak pernah ada laporan di komisi III DPRD Riau laporan kinerja pengacara. Saran kami kedepannya Asep Ruhiat, SAg harus dievaluasi dari BRK, masih banyak pengacara berkualitas anak jati Riau yang masih mampu menjadi penasehat hukum di BRK.

Sebagai Pers kami tidak akan mau membuang-buang waktu menghadapi manuver oknum pengacara BRK yang hanya mencari sensasi bukan prestasi. Kami menilai upaya pidana terhadap pers bukan sebuah prestasi namun kemunduruan BRK dan sikap oknum yang berfikiran sempit dan anti keterbukaan informasi.

Kami juga tidak ingin mendalami rekam jejak Asep Ruhiat, SAg selama menjadi pengacara pembela 'koruptor'. Namun publik dan lembaga pers juga patut mempertanyakan perkembangan kasus suap terhadap Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna yang didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta atas perkara yang pernah ditanganinya.

Dakwaan itu dibacakan Fitroh Rohcahyanto jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/6) lalu.

Jaksa KPK menyebutkan, Andri menerima gratifikasi dalam sembilan perkara yang ditangani oleh pengacara Asep Ruhiat di Pekanbaru, Riau. (Sumber : Dari Asep, Andri Menerima Rp 300 Juta dan Asep Mengaku Suap Pejabat MA Rp 75 Juta Agar Kasusnya Tidak Ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar)

Semangat pemberantasan korupsi harus kita suarakan atas perbuatan ini, jika Andri didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka bagai mana dengan pelaku pemberi suapnya?

Kembali ke topik awal terkait sikap Radar, jika boleh mengutip pernyataan redaksi Tempo, agar media untuk tidak tunduk kepada tekanan.

Namun tidak takut tekanan dan ancaman bukanlah karena Radar punya nyali berlebih. Kami hanya percaya, sekali intimidasi berhasil menentukan keputusan redaksi, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi Radar. Bila tidak dilawan, pelaku intimidasi bisa ketagihan. Korbannya bisa kami ataupun media lain. Ini sangat membahayakan kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.


Salam Redaksi

sumber rilis : www.radarpekanbaru.com

RIAU, PEKANBARU - Menyikapi ancaman Dirut / Manajemen Bank Riau Kepri melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat & Partners tanggal 27 maret 2018 lalu, BRK akan menyelesaikan sengketa pers dengan Radar ke pihak kepolisian sesuai yang tertulis di surat nomor 145/S-AR/III/2018 perihal hak jawab kepada Redaksi Radar Pekanbaru, jika tidak mengindahkan keinginannya. (Terbit di Portal berita RadarPekanbaru.com : Selasa,27 Maret 2018) Asep Ruhiat meminta agar Radar mencabut pemberitaan yang menyudutkan manajemen Bank Riau Kepri, paling lama 7 hari dari hak jawab di terima oleh Redaksi Radar.

Post a Comment

Powered by Blogger.