RIAU, PEKANBARU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau melaksanakan persidangan sengketa informasi publik terhadap termohon PT Bank Riau Kepri, dengan agenda pemeriksaan awal yang dihadiri oleh para pihak. 

Persidangan ajudikasi nonlitigasi yang berlangsung di Ruang Sidang KI Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru pada Jumat (5/1/2017). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Zufra Irwan, beranggotakan Johny Setiawan Mundung dan Tatang Yudiansyah.

Mediasi sengketa Informasi antara Pemohon dan Termohon (Bank Riau Kepri, red)
yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak, (5/1/2018)

Sidang sengketa Informasi yang dilakukan pada hari Jumat tersebut juga menerangkan bahwa pemohon (Huzaifah Yamani bin Abdul Aziz bin Abdul Ghani Lasim) dan termohon (Bank Riau Kepri) telah memberikan keterangan kepada majelis komisioner.

Dan diterangkan kembali, bahwa para pihak ternyata telah pernah bertemu jauh hari sebelum pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Riau. Pada pertemuan 11 Mei 2017 di Yogyakarta itu, pihak termohon (Bank Riau Kepri) melalui unsur pimpinan, berjanji memberikan informasi yang diminta pemohon.

Adapun informasi yang diminta pemohon adalah Berita Acara SK Likuiditas PT Baperi dan hubungan antara PT Bank Riau Kepri dengan PT Baperi baik usaha maupun sahamnya. Namun setelah mendengar penjelasan panjang dari Pemohon. Ternyata pihak Termohon saat sidang (BRK, red) tidak bersedia memberikan informasi yang dimintakan tersebut kepada Pemohon.

Dalam sidang itu pemohon menyatakan bahwa Bank Riau Kepri adalah badan publik. Menanggapi pernyataan pemohon, kuasa hukum termohon (PT Bank Riau Kepri), Arhim Syafii mengatakan, pihaknya tidak menguasai dan menyimpan arsip yang diminta pemohon. Dikatakan juga oleh Arhim, antara PT Bank Riau Kepri dengan PT Baperi tidak ada hubungan baik usaha maupun sahamnya.

Dalam persidangan tersebut pemohon menyatakan, dalam annual report Bank Riau Kepri dinyatakan bahwa asal-usul Bank Riau Kepri (BRK) adalah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan dari PT Baperi.(gsp)

Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau melaksanakan persidangan sengketa informasi publik terhadap termohon PT Bank Riau Kepri, dengan agenda pemeriksaan awal yang dihadiri oleh para pihak. Persidangan ajudikasi nonlitigasi yang berlangsung di Ruang Sidang KI Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru pada Jumat (5/1/2017). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Zufra Irwan, beranggotakan Johny Setiawan Mundung dan Tatang Yudiansyah. Sidang sengketa Informasi yang dilakukan pada hari Jumat tersebut juga menerangkan bahwa pemohon (Huzaifah Yamani bin Abdul Aziz bin Abdul Ghani Lasim) dan termohon (Bank Riau Kepri) telah memberikan keterangan kepada majelis komisioner. Dan diterangkan kembali, bahwa para pihak ternyata telah pernah bertemu jauh hari sebelum pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Riau. Pada pertemuan 11 Mei 2017 di Yogyakarta itu, pihak termohon (Bank Riau Kepri) melalui unsur pimpinan, berjanji memberikan informasi yang diminta pemohon.

Post a Comment

Powered by Blogger.