RIAU, PEKANBARU - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jakarta, menghukum PT Surya Gemilang Indah dan PT Berkat Yakin Gemilang membayar denda dengan total Rp2,57 miliar. 

Dua perusahaan ini dinilai telah terbukti melakukan persekongkolan dengan POKJA ULP XX Pemprov Riau dalam tender paket proyek peningkatan Jalan Lubuk Jambi-SP Ibul-SP Ifa Dinas PUPR Riau tahun 2015 lalu.

Majelis menilai PT Surya Gemilang Indah dan PT Berkat Yakin Gemilang dan POKJA ULP XX terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Karena itu, PT Surya Gemilang Indah dihukum membayar denda sebesar Rp2.062.800.000, sementara PT Berkat Yakin Gemilang sebesar Rp515.700.000.

KPPU Batam yang membawahi wilayah Kerja Provinsi Riau, Kepri, Sumbar, dalam rilisnya disebutkan, putusan ini dibacakan majelis yang diketuai Ir M. Nawir M.Sc dan Saidah Sakwan, M.A serta Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, di gedung KPPU Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Dalam amar putusannya disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas perkara tersebut, maka diperoleh kesimpulan bahwa terdapat dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh PT Surya Gemilang Indah dan PT Berkat Yakin Gemilang (Persekongkolan Horizontal).

Persekongkolan tersebut dapat dilihat dari hal-hal berikut (a) adanya hubungan afiliasi antara PT Surya Gemilang Indah dan PT Berkat Yakin Gemilang; (b) adanya kesamaan penulisan dan kesamaan kesalahan penulisan dalam dokumen penawaran; (c) kesamaan alamat dan nomor telepon; (d) kesamaan pengurus Dokumen Surat Keterangan Dukungan Bank; (e) kesamaan IP Address yang digunakan; dan (vi) kesamaan metadata pada dokumen penawaran yang di upload oleh PT Surya Gemilang Indah dan PT Berkat Yakin Gemilang.

Disamping itu, terdapat dugaan persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh PT Surya Gemilang Indah dan PT Berkat Yakin Gemilang dengan POKJA ULP XX Pada Dinas Bina Marga Provinsi Riau sehingga patut diduga POKJA ULP XX telah memfasilitasi PT. Surya Gemilang Indah sebagai pemenang pada paket Peningkatan Jalan Lubuk Jambi - Sp. Ibul - Sp. Ifa.

Majelis Komisi berpendapat tindakan mengabaikan semua indikasi persekongkolan yang dilakukan oleh PT. Surya Gemilang Indah dengan PT. Berkat Yakin Gemilang dan tetap melanjutkan proses pelelangan adalah salah satu bentuk indikasi persekongkolan vertikal.(dow)

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jakarta, menghukum PT Surya Gemilang Indah dan PT Berkat Yakin Gemilang membayar denda dengan total Rp2,57 miliar. Dua perusahaan ini dinilai telah terbukti melakukan persekongkolan dengan POKJA ULP XX Pemprov Riau dalam tender paket proyek peningkatan Jalan Lubuk Jambi-SP Ibul-SP Ifa Dinas PUPR Riau tahun 2015 lalu.

Post a Comment

Powered by Blogger.