PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Cetak sawah baru tahun 2012 di Desa Gambit Mutiara, Kabupaten Pelalawan, merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Hal ini diungkapkan Gusdiwal SE CCLA, auditor BPKP Perwakilan Riau, ketika memberi kesaksian pada sidang korupsi  Cetak sawah baru, Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa Jumalin dan Kaharuddin, Senin (19/2/2018).

Lebih lanjut diungkapkan Gusdiwal, dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, dari hasil audit yang dilakukan BPKP, duketahui, anggota kelompok cetak sawah baru tersebut dikatakan terdaftar, tetapi nyatanya mereka tidak mengakui dilibatkan dalam pembentukan kelompok dan pelaksanaan.

Kemudian pekerjaan yang dilakukan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat setelah uang dicairkan. Hal ini dibuktikan dengan lahan yang ditelantarkan. Lahan tersebut lanjut saksi, juga tidak mendukung disampaikan sebagai sawah, karena tidak ada kesesuaian.

"Dalam laporan, proyek dikatakan 100 persen, ternyata tidak. Hasilnyapun tidak menunjukkan kalau itu sawah. Seperti harus ada pematang, perbaikan tanah. Di lapangan hanya ada land clearing. Walaupun menurut mereka pernah ditanam tidak berhasil, karena memang tidak ada kesesuaian. Total los seluruhnya yakni Rp1 miliar," ujar Gusdiwal.(dow)

Cetak sawah baru tahun 2012 di Desa Gambit Mutiara, Kabupaten Pelalawan, merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Post a Comment

Powered by Blogger.